Berkas Polisi Pesta Narkoba di Asrama ke Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Berkas tiga anggota Sabhara Polda Maluku, tersangka pesta Narkoba di Asrama Polisi Tantui sudah masuk Pengadilan Tipikor Ambon.
Berkas dua warga sipil yang ikut pesta barang haram itu, juga turut dilimpahkan JPU Kejari Ambon.
“Berkas tersangka kasus pesta narkoba yang adalah anggota Sabhara Polda Maluku telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan beberapa waktu lalu, dan sekarang tinggal menungggu jadwal sidangnya,” jelas Kasipidum Kejari Ambon, Ajid Latuconsina melalui whatsApp, Rabu (2/4).
Latuconsina menambahkan, tidak hanya berkas tiga oknum anggota polisi, namun dua warga sipil yang ikut dalam pesta barang haram itu juga telah dilimpahkan JPU ke pengadilan untuk segera diadili.
“Jadi ada lima berkas untuk lima tersangka, tiga oknum anggota polisi dan dua lainnya warga sipil yang sama-sama ikut berpesta,” jelas Latuconsina.
Baca Juga: BPKP Telaah Dokumen Korupsi Irigasi SariputihSeperti diberitakan, tiga oknum anggota Polda Maluku kedapatan pesta sabu di kompleks asrama polisi Sabhara Polda Maluku yang terletak di Kawasan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Minggu (12/1) lalu.
Selain tiga oknum anggota polisi itu, terdapat dua warga sipil yang ikut pesta sabu, satu diantaranya perempuan. Kelima orang itu langsung ditangkap personil Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.
Tiga oknum polisi yang ditangkap itu Bripka Ilham Lembang alias Ilo (35), Brigpol Eivander Alias Evan (32) dan Brigpol Afrizal Masaoi alias Af (31). Sedangkan dua warga sipil yakni Semy Uneputty alias Semy (45), warga Gang Dasilva dan Herlina alias Lina (30), warga Tantui Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, kelima orang ini ditangkap di kamar milik Bripka Ilham Lembang alias Ilo di kawasan Asrama Polisi Tantui lantai II Sabhara Polda Maluku.
Kejadian tersebut terungkap setelah anggota Satuan Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapatkan informasi dari informan, kalau seseorang dengan ciri-ciri yang disebutkan tengah menuju Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng pada Minggu (12/1) malam sekitar pukul 19.00 WIT untuk mengambil pesanan narkoba jenis sabu dari Desa Kailolo, Kecamatan Haruku, Kabupaten Malteng.
Ternyata seseorang sesuai ciri-ciri yang disebutkan informan itu adalah target yang sudah lama diincar yakni Semy Uneputty. Anggota Resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease kemudian disiagakan di Desa Tulehu guna menunggu target yang dincar.
Setelah beberapa jam menunggu, target tiba-tiba melintas menggunakan sepeda motor Yamaha MX King warna hitam putih dengan nomor polisi DE 2407 LY dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Kota Ambon, sehingga anggota polisi yang disiagakan selanjutnya membuntutinya.
Dalam melakukan pengejaran, anggota Satresnarkoba kaget bukan kepalang, lantaran target menuju ke Asrama Polisi Sabhara Polda Maluku di kawasan Tantui dan langsung menuju kamar salah satu anggota yakni Bripka Ilham di lantai II.
Anggota Resnarkoba langsung berkoordinasi dengan Propam Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease dan Danton 3 B. Ditsamapta Polda Maluku untuk lakukan penggeledahan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut membenarkannya. Ia mengaku kelima orang itu sudah digelandang ke Mapolresta untuk diperiksa. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan