Berkas Pembunuh Anak Kandung Dilengkapi Polisi
AMBON, Siwalimanews – Tim Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melengkapi berkas perkara tersangka Vence Loppies pembunuh anak kandungnya sendiri pada 27 Januari 2020 lalu.
“Untuk perkara ini, kami sudah terima pengembalian berkas dari Kejari Ambon disertai dengan petunjuk yang tertuang dalam surat P-19 kejari, dan saat ini proses melengkapi masih dilakukan penyidik satuan reskrim Polres Pulau Ambon,” jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, kepada wartawan di Mapolres Ambon, Senin (16/3).
Ditanya soal pentunjuk jaksa apa saja, Kaisupy enggan menyebutkan, menurutnya petunjuk yang diberikan jaksa masuk dalam materi penyelidikan.
“Petunjuknya masuk dalam materi penyelidikan, sehingga belum bisa disampaikan secara resmi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku di kawasan Seilale, Kecamatan Nusaniwe pada Senin (27/1).
Baca Juga: Berantas Balap Liar, 39 Kendaraan Diamankan PolisiKapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Selasa (28/1) menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (27/1) sekitar pukul 19.15 WIT.
Saat itu, tersangka yang dalam pengaruh alkohol hendak memandikan korban. Kondisi korban yang rewel membuat pelaku tidak tahan dan menganiaya korban secara membabi buta.
Korban sempat dilarikan kerumah sakit Dr Haulussy Kudamati Ambon untuk mendapat perawatan intensif, namun kondisi luka parah membuat korban tidak bertahan dan menghembuskan nafas terakhir pada Selasa dini hari.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku sempat melarikan diri, namun berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku akhirnya berhasil di ringkus di rumahnya pada, Selasa (28/1). (Mg-7)
Tinggalkan Balasan