Berkas Korupsi Raja Porto Segera ke Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Berkas dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Marthen Nanlohy segera masuk ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Ardy mengaku, berkas Nanlohy telah dirampungkan. “Dalam minggu ini kita limpahkan kasusnya ke pengadilan. Kalau tidak hari ini, berarti besok,” ujar Ardy kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/9).
Penyidik sudah merampungkan berkasnya. Sejumlah doku-men juga sudah disita, diantaranya SK pemerintahan Desa Porto saat tersangka menjadi raja sejak tahun 2011-2017. “Ka-mi sudah menganggap berkasnya sudah lengkap,” katanya.
Nanlohy ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2018 dalam kasus korupsi DD dan ADD Negeri Porto tahun anggaran 2015-2017.
Sekretaris Negeri Porto, Hen-drik Latupeirissa dan bendahara Salmon Noya juga dijerat, dan telah diadili. Keduanya divonis 1 tahun penjara.
Baca Juga: Tangkap Segera Petro Tentua dan Jusuf RumatorasMereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ADD-DD Porto selama 3 tahun, sejak 2015-2016-2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp 382 juta lebih.
Perbuatan keduanya melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD sebesar Rp 2 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pembangunan jalan setapak, pembangunan jembatan penghubung dan proyek posyandu.
Kepala desa, sekretaris dan bendahara melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek. Akibatnya negara dirugikan Rp 382 juta lebih.
Berkas sekretaris dan bendahara dilimpahkan Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Leonard Tuanakotta ke pengadilan. Namun ia menahan berkas Marthen Nanlohy hampir dua tahun. Hingga Leonard dimutasikan dari Saparua, berkas Nanlohy tak dilimpahkan.
Anehnya, pimpinan Kejati Maluku dan Kejari Ambon menutup mata terhadap kinerja buruk Leonard. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan