AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon Richard Lou­henapessy, kelimpungan dipak­sa menahan dua gem­puran se­kaligus, secara politik di DPRD Kota Ambon dan hukum oleh penyidik KPK.Medio pekan kemarin, DPRD Kota Ambon tiba-tiba meng­gagas hak interpelasi terhadap Richard.

Walikota dua periode itu dianggap tak mengindahkan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk me­ngem­balikan puluhan pegawai yang dicopot tanpa alasan jelas.

Posisi mereka yang di­copot, beragam. Mulai dari kepala dinas, pejabat ese­lon III, IV dan juga pegawai kecil. Hingga kini tak ada alasan pasti me­ngapa mereka dico­pot.

Kuat dugaan, pen­co­potan itu terkait de­ngan perbedaan duku­ngan po­litik kala ge­laran pil­kada Kota Ambon 2017 lalu.

Setelah digelindingkan Fraksi PDI-P, dukungan serupa juga da­tang dari Fraksi Gerindra dan Fraksi PKB.

Baca Juga: Polisi Rampungkan Berkas Tersangka Korupsi Speed Boat MBD

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Ambon, John Wattimena mengan­cam, selain interpelasi, pihaknya juga akan menggunakan hak angket.

Fraksi Gerindra bahkan akan melakukan penyelidikan ulang doal kasus nonjob ASN Pemkot pada 2018 lalu termasuk rekomendasi KASN.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Ambon, Ari Sahertian. Menurutnya, PKB tetap mendukung program Pem­kot Ambon termasuk mensejah­terakan masyarakat Kota Ambon lebih baik lagi.

Tetapi menyangkut dengan keti­dakadilan yang dilakukan Walikota dengan kebijakan-kebijakan yang menabrak aturan, PKB tetap me­nyatakan tidak mendukung dan bersikap sama seperti fraksi lainnya yakni akan melakukan interpelasi.

“Saya tegaskan PKB nyatakan sikap sama seperti fraksi lainnya yakni interpelasi,” ujar Sahertian.

Politisi PDI-P Lucky Upulatu Niki­juluw yang menggagas interpelasi yakin, proses ini akan tetap berjalan, karena didukung mayoritas anggo­ta.

Selama memimpin Ambon, ujar­nya, Walikota banyak menabrak aturan, baik rekomendasi DPRD maupun rekomendasi KASN.

“Jadi dia sengaja menabrak berbagai regulasi baik rekomendasi DPRD untuk mengembalikan posisi para esalon II, III, IV yang berjumlah 47 orang itu. Kami sayangkan walikota tidak melakukan perintah KASN,” ungkap Nikijuluw.

Dua hari berselang dari goyangan politik di DPRD, Kamis (8/4) pagi, penyidik KPK mela­kukan pemerik­saan terhadap rekanan yang selama ini menggarap proyek di Pemkot Ambon.

Fokus utama pemeriksaan KPK kali ini adalah rekanan, karena diduga ada aliran uang yang mengalir dari rekanan ke Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, di Waihaong, Ambon, penyidik lembaga anti rasuah meminta ketera­ngan dari dua direktur perusahaan re­kanan Pemkot Ambon.

Sumber Siwalima menyebutkan, sejak pukul 08.30 WIT, direktur utama dua perusahaan itu sudah datang menghadap penyidik.

“Mereka diharuskan membawa rekening koran dalam 10 tahun terakhir,” ujar sumber itu.

Hingga berita ini naik cetak, Richard tidak juga menjawab pang­gilan telepon, maupun pesan singkat yang dikirim kepadanya.

Masih menurut sumber tadi, se­belum berangkat ke Ambon, KPK su­dah lebih dahulu menggarap kete­rangan dari beberapa saksi di Ja­karta, termasuk anaknya walikota. “Anaknya yang bernama Gremmy sudah diperiksa juga,” ujar sumber itu.

Dikatakan sumber itu, KPK pasti sudah mempunyai cukup bukti ter­kait dugaan adanya sejumlah uang yang masuk ke walikota. “Kita tu­nggu saja hasil pemeriksaan. Semua­nya pasti terungkap,” ujarnya.

Gremmy, anak walikota yang disebut-sebut sudah diperiksa KPK, membantah kalau dia pernah di­mintai keterangan oleh penyidik KPK di Jakarta.

“Oh tidak betul. Sama sekali ti­dak,” kata Gremmy yang dihubungi Siwalima, Kamis malam melalui sambungan telepon.

Minta Semua Kontak

Sebelum bertolak ke Ambon, penyidik KPK sudah lebih dahulu berkirim surat kepada Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru. Isinya, sebagai Sekot, Latuheru diminta mengirim nota dinas kepada seluruh kepala SKPD di lingkup Pemkot Ambon, untuk segera menyerahkan nomor telepon atau kontak semua rekanan, kurun sepuluh tahun terakhir.

“Menindaklanjuti permintaan KPK, Sekot lalu memerintahkan se­ua OPD untuk menyiapkan seluruh nomor kontak dan telepon rekanan, seperti yang diminta KPK,” ujar satu sumber Siwalima di Pemkot Ambon.

Dikatakannya, semua OPD rata-rata sudah memasukan nomor telepon rekanan yang diminta KPK, kepada sekot.

“Semua nomor sudah dikasikan ke pak sekot,” ujarnya.

Kendati begitu, Sekot Latuheru yang dihubungi melalui sambungan telepon Kamis malam, mengelak untuk menjawab pertanyaan Siwa­lima. “Maaf saya lagi rapat,” ujar dia sambil memutus sambungan telepon.

Proyek Dinas PU

Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Me­lianus Latuihamallo, dicecar menge­nai proyek infrastruktur di dinas yang dia pimpin.

Sumber Siwalima di KPK me­nga­takan, pemeriksaan itu terkait de­ngan proyek infrastruk­tur di Dinas PU, sejak Richard Louhe­napessy menja­bat sebagai Wa­likota Ambon. Kare­nanya, semua data yang diminta adalah sejak 2011 hingga 2019.

Richard Louhenapessy men­jabat sebagai Walikota Ambon sejak tahun 2011 lalu.

Bersama Wakil Walikota MAS Latu­consina, Richard dilantik Gu­bernur KA Ralahalu tanggal 4 Agustus 2011, menggantikan MJ Papilaja yang habis masa ja­ba­tannya.

Richard kemudian terpilih lagi kedua kalinya bersama Syarif Hadler dan dilantik Gubernur Said Assa­gaff, di Lapangan Merdeka Ambon, pada 22 Mei 2017 lalu.

Mely, begitu Plt Kadis PU bia­sa disapa, dipanggil penyidik KPK untuk menghadap Selasa (19/1) lalu.

Saat dipanggil, KPK meminta Mely datang dengan membawa sejumlah dokumen meliputi se­mua proyek infrastruktur yang ada di Dinas PU.

Sebelum ditunjuk penjadi Plt Kadis, Mely adalah Sekretaris di Dinas PU. Mely juga tercatat pernah menjadi  Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PU.

Mely juga adalah PPK pada sejumlah kegiatan strategis di Dinas PU Kota Ambon, kala Brury Nanu­laita masih menjadi Kadis.

Kepada Siwalima, Mely mem­be­narkan dipanggil penyidik KPK. “Saya dipanggil betul. Dengan, jabatannya sebagai Plt Kadis. Saya hadir disana, dan saya je­laskan saya baru menjabat se­laku Plt pada tanggal 8 Januari 2021,” tandas Mely di ruang kerjanya, Rabu (3/2) lalu.

Dalam pemeriksaan itu, tambah Mely, dia dikonfirmasi terkait tugas­nya sebagai sekretaris di Dinas Pekerjaan Umum.

“Mereka hanya menanyakan tu­gas saya sebagai apa ketika itu, jadi saya jelaskan saya se­laku sekretaris dan bertugas un­tuk mem­bantu kepala dinas,” ulas­nya.

Diakuinya, tugas yang diem­ban­nya sewaktu menjabat sekre­taris yang mendampingi kepala dinas guna membantu pembu­atan surat keputusan untuk pejabat pembuat komitmen (PPK). “Saya cuma tugas untuk mem­bantu kadis membuat, SK PPK,” ujar Latuihamallo.

Dia juga mengaku menghadap pe­nyidik KPK dengan membawa se­jumlah dokumen pelelangan proyek yang dikerjakan tahun 2011 hingga 2019.

Seluruh proyek diatas Rp 200 juta yang dilelang pada periode 2011 hingga 2019, tambahnya, dibawa ke hadapan penyidik.

“Saya bawa data dari 2011 sampai 2019, dengan nilai di atas 200 juta, saya kasih semua,” ung­kapnya.

Menurut Mely, kebanyakan pro­yek itu adalah proyek infra­struktur di Kota Ambon. “Seperti pekerjaan jalan aspal, talud dan jembatan,” pungkas Latuihamallo.

Selain Mely, penyidik KPK juga memanggil salah satu kelompok kerja pelelangan di Dinas PU Ko­ta Ambon, Jimmy Tuhu­mena.

Sama halnya dengan Mely, Ji­mmy juga ditanyai seputar proyek di Dinas PU, sejak tahun 2011 hingga 2019.

Periksa ULP

Selain dinas PU, penyidik KPK juga mencecar sejumlah pejabat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di Pemkot Ambon.

Koordinator ULP Kuncoro dan Charles Tomasoa, juga ikut dipe­riksa penyidik KPK.

Kuncoro membenar­kan pemang­gilan KPK. Namun diakuinya, pe­manggilan tersebut hanya memba­has tugas dan ker­janya.

“Mereka hanya tanya soal proses-proses pengadaan saja. Terkait saya punya tugas 2017-2019 dengan data-data pokja. Hanya itu saja,” beber Kuncoro.

Berbeda dengan Kuncoro, Char­les Tomasoa yang dikonfirmasi me­nolak berkomentar dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut kepada petinggi yang berwenang untuk menjawab.

“Ade saya tidak bisa bicara karena ada pimpinan tertinggi toh. Kalau itu ade mesti tanya humas saja, karena saya tidak bisa berikan keterangan,” elaknya.

Jangan Gertak Sambal

DPRD Kota Ambon diminta untuk tidak gertak sambal, harus komitmen dengan janjinya untuk interpelasi walikota, terkait kebijakan walikota yang sejak tahun 2018 hingga saat ini belum mengembalikan sejumlah pejabat Pemkot yang dinonjobkan ke jabatan semula.

Akademisi Fisip Unpatti, Said Lestaluhu menilai, interpelasi merupakan salah satu salah satu hak  lembaga legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis yang berdampak pada kepentingan publik.

Katanya, jika interpelasi itu harus dilakukan akibat walikota hingga saat ini belu mengembalikan sejumlah pejabat yang dinonjobkan itu ke jabatan semula, maka itu harus dilakukan.

“Jika sejumlah fraksi mengancam akan melakukan interpelasi itu sah-sah saja karena itu juga bagian dari hak dewan terhadap eksekutif, tetapi itu harus betul-betul komitmen dengan janjinya dan dilaksanakan,” ujar Leslatuhu.

Hal yang sama juga diungkapkan akademisi Fisip Unidar, Zulkifar Leslatuhu. Sulkifar juga meminta sejumlah fraksi di DPRD yaitu, Fraksi PDIP, Gerindra dan PKB untuk ko­mitmen dengan janjinya melakukan interpelasi terhadap walikota dan jangan hanya gertak saja.

“Harus ditelusuri apa sebenar­nya, ini bukan like in dislike, terhadap person, tetapi soal tertib admini­strasi dan kepentingan struktur dan sepan­jang itu memenuhi syarat maka boleh-boleh saja melakukan interpelasi,”  ujar Sulkifar saat dihu­bungi Siwalima, Minggu (11/4).

Katanya interpelasi yang dilaku­kan yang penting itu logis dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, terutama kepada mereka yang dinonjobkan. (S-52/S-19)