BULA, Siwalimanews – Berkas kasus pencemaran nama baik Sekda SBT Syarief Makmur dengan tersangka mantan Plt Kadis Kesehatan Muhammad Yusuf Ridwan Malaka dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejari SBT.

Untuk itu direncanakan besok, Kamis ( 17/6) penyidik Polres SBT akan melakukan pelimpahan tahap II, dimana penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari SBT .

“Kamis besok, kami serahkan berkas serta tersangka dan barang bukti ke Kejari,” ungkap Kasat Reskrim Polres SBT Iptu La Bely kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (16/6).

Untuk diketahui, Plt Kadis Kesehatan Ridwan Muhammad Yusuf Malaka, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres SBT dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Sekda Syarif Makmur.

Penetapan Malaka sebagai tersangka, setelah penyidik Polres SBT beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, masing-masing dua ASN dan satu warga masyarakat.

Baca Juga: Pemeriksaan Tersangka BBM DLHP, Tunggu Hasil Audit

Selain tiga saksi ini, penyidik juga telah meminta keterangan dari Sekda Syarif Makmur selaku pelapor dan Plt Kadis Kesehatan Ridwan Malaka selaku terlapor. Penyidik juga memiliki alat bukti lainnya berupa print out link berita salah satu media online dan video rekaman milik Plt Kadinkes.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikantongi penyidik, maka penyidik telah miliki alat bukti yang cukup untuk Malaka ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres SBT Iptu La Bely kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Sabtu (23/1).

Untuk itu kata Kasat, saat ini penyidik sementara menyiapkan berkas perkara dari Malaka, untuk diserahkan ke Kejari SBT yang direncanakan pada, Senin (25/1) besok.

“Jika nantinya pihak Kejari menyatakan berkas tersangkanya lengkap, maka selanjutnya akan dilakukan proses P21 atau penyerahan tersangka dan barang bukti. (S-47)