AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat mulai meneliti berkas dugaan korupsi ADD Buano Utara, Kecamatan Waisala, Kabupaten SBB, yang menjerat dua tersangka, masing masing Kades Abd Kalam Hitimala dan perangkatnya berinisial UT.

Berkas kedua oknum yang paling bertanggungjawab dalam peyalagunaan anggaran tersebut mulai diteliti setelah Unit Tipidkor Satreskrim Polres SBB melakukan pelimpahan berkas tahap I beberapa waktu lalu.

“Berkasnya sudah diterima JPU dari penyidik Satreskrim Polres SBB, selanjutnya dalam waktu 14 hari kedepan JPU akan meneliti berkas tersebut,” un gkap Kasi Pidsus Kejari SBB, Junita Sahetapy, kepada wartawan di Ambon, Selasa (7/9).

Menurutnya, jaksa akan mempercepat pemeriksaan berkas untuk melihat apakah ada kekurangan yang harus dilengkapai ataukah lengkap, untuk kemudian dilakukan tahap II dan selanjutnya menuju dilimpahkan ke pengadilan untuk kepentingan persidangan.

“Proses sementara berjalan, semoga secepatnya berkas ini dilimpahkan ke pengadilan untuk naik sidang,” harapnya.

Baca Juga: Jaksa Limpahkan Berkas Dakwan Dosen Unpatti ke PN Ambon

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi ini setelah Puluhan pemuda Desa Buano Utara yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Hena Puan (APHP) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati dan Kejari SBB.

Kedatangan puluhan pemuda ini untuk meminta agar Kejari SBB memproses hukum Kepala Desa Buano Utara Abd Kalam Hitimala.

Selain meminta Kejari SBB untuk menetapkan Hitimala sebagai tersangka, demonstran juga minta Bupati Moh Yasin Payapo untuk segera menonaktifkan Kades, sebab Hitimala telah melakukan praktek korupsi dalam pengelolaan ADD dan DD dari tahun 2015-2019.

Aksi yang dilakukan Hitimala telah melampaui batas yang memakan uang rakyat, sehingga membuat masyarakat Buano Utara menjadi menderita hingga saat ini.

Usai melakukan orasi para pendemo kemudian diterima oleh Bupati.

Dihadapan bupati para para pendemo membacakan tuntutan mereka. Ali Lukaraja selaku korlap aksi menegaskan, Kades Buano Utara telah melakukan praktek korupsi dalam pengelolaan ADD dan DD dari Tahun 2015 dan 2018 sebesar Rp 386. 011 457.25 dan di tahun 2019 sebesar Rp 1. 664. 872 109 66.

Untuk itu dirinya, meminta Bupati segera memberikan PAW kepada Kades Buano Utara serta meminta Bupati segera menekankan kepada Kajari SBB untuk mengusut temuan penyalagunaan ADD/DD tahun 2015-2019 sampai tuntas.

Didepan pendemo Bupati mengatakan, masalah Kades Buano Utara masih dalam tahap penyelidikan oleh dinas terkait.

“Berkas temuan dari Inspektorat telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu hasilnya,” ungkap bupati.

Sementara untuk pemberhentian Kades Buano Utara, kata Bupati, harus menunggu hasil dari kejaksaan. Jika pihak kejaksaan telah mentetapkannya sebagai tersangka, maka akan diambil langkah untuk pemberhentian sekaligus dilanjutkan dengan proses hukum.

Pasca aksi tersebut penyilidikan dugaan korupsi ini di ambil alih unit Tipidkor Polres SBB.

Dalam penyelidikanya penyidik menemukan adanya kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat sebesar Rp. 1.452.991.834. Penyidik selanjutnya menetapkan Kades Abd Kalam Hitimala dan perngkatnya berinisial UT sebagai tersangka.

kedua keduannya dijerat pasal 2 dan  pasal 3 dan atau Pasal 9 dan atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-45)