AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan tujuh tersangka dengan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten SBB ke Kejati Maluku atau tahap satu.

Berkas 7 tersangka yang dilimpahkan yaitu, mantan Kadis Perhubungan Kabu­paten SBB Peking Caling,  Pejabat Pembuat Komitmen Herwilin, Direktur PT Kairos Anugerah Marina Adrians VR Manuputty, Inspektor pada Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Fahried serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muham­mat Mullud.

Penyerahan berkas perkara ini dilakukan tim penyidik Unit II Subdit III Tipikor yang dipimpin langsung Panit II Iptu Fredy Samale.

“Pekan kemarin berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti,” jelas Dirkrim­sus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (11/7).

Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam kasus ini telah menetapkan 8 yang diduga kuat terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp.5.072.­772.386

Baca Juga: Terpidana Mantan Bupati Bursel Akui Disuap Tiong

Delapan tersangka yaitu, PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (30/5) malam menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 Tahun 2001 tentang peru­bahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(S-10)