AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Pro­vinsi Maluku meminta Kejaksaan Agung me­monitoring dan meng­evaluasi pengusutan kasus dugaan penya­lahgunan dana SMI.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengakui adanya beberapa pro­yek yang dibiayai de­ngan dana SMI yang sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi Ma­luku.

Salah satu kasus yang me­nyita perhatian publik sejak dana SMI bergulir yakni pengerjaan proyek air bersih di Pulau Haruku yang menurut Rahakbauw belum tuntas hingga saat ini.

“Salah satu yang diusut Kejati Maluku itu kan kasus air bersih Haruku yang masih meninggalkan persoalan seperti pemasangan pipa yang masih kurang 100 meter dan juga pemasangan delapan kran yang belum tuntas tetapi anggarannya sudah cair seratus persen,” ungkap Rahakbauw. kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (11/7)

Menurutnya, Kejaksaan Agung harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kasus penang­angan kasus yang dilakukan Kejak­saan Tinggi Maluku agar hukum ditegakkan.

Baca Juga: Keliobas Buka Pameran Keliling Museum Siwalima

“Jangan sampai mereka main mata lalu tidak jalan, karena itu kita akan koordinasi dengan pimpinan DPRD untuk sama-sama ke Jakarta bertemu dengan Jaksa Agung agar melaku­kan pengawasan terhadap pena­nga­nan kasus SMI di Kejaksaan Tinggi,” tegas Rahakbauw.

Lanjutnya, pinjaman dana SMI sebesar 700 miliar rupiah sejak awal tidak diperuntukkan bagi kepen­tingan masyarakat khususnya pemulihan ekonomi, sebab anggaran tersebut seluruhnya dikelola oleh Dinas PUPR.

Fatalnya, pengerjaan proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR tanpa melalui proses perencanaan akibat­nya dinas menempatkan proyek pada wilayah yang tidak bisa diakses oleh masyarakat.

“Air bersih hancur-hancuran, talud ada yang bikin di hutan apa fungsinya bagi masyarakat. Ini proyek yang mengusahakan rakyat ,artinya tidak mengeluarkan masya­rakat dari jurang kemiskinan dan hasil Maluku tetap berada pada urutan ke empat termiskin,” jelasnya.

Rahakbauw meminta masyarakat dan media untuk membantu DPRD Provinsi Maluku untuk melakukan proses pengawalan terhadap pengerjaan proyek dengan dana SMI di Pulau Hatuku, agar siapapun yang terlibat dalam konspirasi dana SMI dapat dihukum.(S-20)