AMBON, Siwalimanews – Dipastikan DPRD tak lagi mengusulkan nama calon Penjabat Gubernur Maluku ke Kementerian Dalam Negeri.

Penegasan ini diungkapkan Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (26/3).

Benhur menjelaskan, walaupun masa jabatan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno tinggal menghitung hari, namun DPRD tidak lagi memproses calon penjabat dari awal.

“Kita tidak lagi memproses calon penjabat gubernur dari awal, sebab usulan yang telah kita serahkan di bulan Desember lalu masih berlaku,” ungkap Benhur.

Tidak diusulnya kembali nama calon kata Benhur, sudah sesuai dengan penjelasan resmi dari pihak Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD beberapa waktu lalu di Ambon.

Baca Juga: Aktivitas di DPRD Kota Ambon Masih Sepi

Karenanya, DPRD tinggal menunggu keputusan Mendagri, terkait dengan siapa yang ditetapkan sebagai penjabat gubernur menggantikan Murad Ismail dan Barnabas Orno yang akan selesai masa tugas mereka pada 24 April mendatang.

“Kita tunggu saja siapa yang nantinya ditetapkan sebagai penjabat gubernur oleh Mendagri, tapi usul baru tidak lagi,” jelas Benhur.

Untuk diketahui, DPRD Maluku telah mengusulkan tiga calon penjabat gubernur ke Kemendagri pada 29 November 2023 lalu.

Ketiga nama tersebut masing-masing, Rektor IAIN Zainal Abidin Rahawarin, Deputi II Bidang Operasi Kemanan Siber dan Sandi BSSN Dominggus Pakel dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otda Kemenpan-RB Jufri Rahman.(S-20)