AMBON, Siwalimanews – Bendahara pengelu­aran pada Dinas Ling­ku­ngan Hidup dan Per­sampahan (DLHP) Kota Ambon, Yenny Watti­mena mengatakan Lucia Izack selaku Kepala DLHP banyak kebijakan yang dikleuarkan tidak sesuai de­ngan laporan pertang­gungjawaban pemba­yaran BBM untuk mo­bil pengangkut sam­pah.

Menurut Wattimena selaku kepala dinas, Lucia memerintahkan­nya untuk memanipulasi la­poran pertanggungjawaban pembayaran BBM untuk item mobil armroll. Pengakuan itu disampaikan Wattimena saat dihadirkan sebagai saksi da­lam sidang lanjutan kasus korupsi di DLHP Ambon  di Pengadilan Tipikor Rabu (29/12).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Felix Wuisan. Pada kesempatan itu jaksa penuntut umum, Chrisman Sahetapy menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan dengan terdakwa Lucia Izack.

Saksi menyebut, selaku Kadis LHP terdakwa Lucia memerintahkannya untuk memanipulasi laporan pertanggung jawaban, dimana perintah langsung tersebut disampaikan Lucia saat memanggil dirinya dan bendahara pembantu, Maureen Luhukay.

“Sekitar bulan Januari, saya dengan bendahara pembantu masuk ke ruang Kadis dan diperintahkan membuat LPJ pembayaran BBM mobil armroll untuk tiga jalur namun kalau riil di lapangan bayar hanya dua jalur,”bebernya.

Baca Juga: Jaksa Harus Transparan Soal Hasil Pemeriksaan

Dikatakan, jika sesuai mekanisme, sebelum pembayaran biaya BBM kendaraan pengangkut sampah kepada sopir, bendahara pembayaran akan meminta rincian pembayaran dari bendahara pembantu untuk kemudian dicairkan dan diberikan ke para sopir melalui bendahara pembantu.

Saat itu kata saksi rincian pembayaran didapat Maureen dari terdakwa Mauritsz Tabalesy (berkas perkara terpisah Red), selaku Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang juga berperan sebagai PPK.

“Setelah saya menerima rincian pembayaran dari bendahara pembantu, saya kasih uang ke bendahara sesuai rincian untuk selanjutnya dibayarkan ke sopir. Informasi dari bendahara pembantu data Ia terima dari Mauritz, memang yang mengetahui  jumlah kendaran di lapangan berdasakan data itu PPK,” katanya kepada majelis hakim.

Saksi juga mengatakan calon pengguna anggaran penah menanyakan soal MoU dinas dengan SPBU, hal itu ditanyakan lantaran menurut calon pengguna anggaran ditahun 2018 ada MoU antara dinas LHP dan SPBU, namun ditahun 2019 tidak lagi. Sayangnya, Lucia Izack mengatakan bukan tanggung jawab dinas.

“Calon pengguna anggaran tanya ke saya tahun 2018 pakai MOU kenapa 2019 kenapa tidak pakai. Saya tanya ke ibu kadis katanya yang bikin MoU bukan OPD tapi pemerintah kota,” ungkap saksi.

Usai mendengar keterangan saksi, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan, masih dengan agenda mendengar keterangan saksi.(S-45)