AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon harus transparan, hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan di DPRD Kota Ambon harus di sampaikan ke publik. 35 anggota DPRD Kota Ambon  sampai saat ini belum diketahui apakah sudah selesai diperiksa atau belum.

Akademisi Hukum Unpatti, George Leasa meminta Kejari Ambon sebaiknya tidak pelit informasi ke publik, sebab dugaan penye­le­wengan anggaran itu berasal dari uang rakyat.

Rakyat di Ambon harus tahu sampai sejauh mana pengusutan kasus ini. Kan ini uang rakyat, jadi jaksa harus transparan tidak bisa tutupi dari rakyat,” kata Leasa kepada Siwalima Selasa (28/12).

Ia mengatakan, jika Kejaksaan Negeri Ambon telah selesai me­lakukan pemeriksaan maka kejak­saan harus tranparan menetapkan tersangka jika memang berda­sarkan hasil pemeriksaan meng­arah kepada oknum tertentu.

“Masyarakat Kota Ambon saat ini sedang melakukan kontrol sosial sehingga kejaksaan harus terbuka kepada masyarakat tentang sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan tentunya dengan se­jumlah saksi yang telah diperiksa termasuk hasil BPK. Ini kan sudah ada temuan BPK, apa yang masih kurang dan apa yang masih dicari lagi sampai belum menetapkan tersangka, apakah karena begitu banyak tersangka atau sama sekali tidak ada, itu yang harus dijawab kepada publik,” tegasnya.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Ambon dalam pertanggungjawaban kepada publik harus memberikan informasi sehingga tidak ada kekecewaan dari masyarakat terkait kinerja dari Kejaksaan Negeri Ambon, apalagi tidak ada lagi rahasia bagi warga kota bahwa ada terjadi dugaan korupsi yang cukup besar di lingkungan DPRD Kota Ambon.

“Itu yang harus dijawab oleh kejaksaan, sebab mereka tidak bisa lagi mengelak dengan apa yang menjadi konsumsi publik saat ini,” jelasnya.

Leasa menyebutkan, ada hal yang menarik dalam komunikasi ditengah dipublik ketika seluruh anggota DPRD diperiksa tetapi belum dapat diterapkan tersangka. Artinya buang-buang waktu, tenaga dan biaya saja hanya untuk mencari satu atau dua orang tersangka dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi itu.

Lagipula tambahnya, Kejaksaan Negeri Ambon bukan baru pernah menangani kasus korupsi seperti yang terjadi, apalagi kasus korupsi yang terjadi merupakan kasus yang biasa-biasa saja artinya modus yang digunakan tidak terlalu berat untuk diungkapkan atau memang ada faktor-faktor lain yang mendorong sehingga belum dapat menetapkan tersangka.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpatti dua periode ini menegaskan, sebenarnya bukti temuan BPK yang telah dikantongi dapat menjadi jalan masuk yang mudah dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab. Artinya dari alur keluarnya anggaran yang ada dengan peranan masing-masing, maka sudah dapat terlihat dengan jelas oknum yang terlibat.

Karena itu, Leasa berharap Kejaksaan Negeri Ambon dapat segera tranparan kepada publik dengan menetapkan tersangka agar publik kemudian tidak bertanya-tanya terkait dengan proses hukum yang berlangsung.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Maluku, Yan Sariwating mengingatkan penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon untuk transparan terkait dengan proses hukum atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran senilai Rp 5.3 miliar itu.

Dijelaskan, Kejaksaan Negeri Ambon tidak boleh bermain-main dalam kasus ini artinya jika kejaksaan telah memeriksa seluruh anggota DPRD Kota Ambon termasuk pimpinan dewan maka harus ada langkah lanjutan dengan melakukan gelar perkara atau ekspos.

“Kalau sudah selesai periksa 35 anggota DPRD termasuk pimpinan dewan maka harus diekspos apakah kasus itu layak atau tidak dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Menurut Sariwating, gelar perkara merupakan suatu keharusan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dengan gelar perkara atau ekspos Kejaksaan Negeri Ambon dapat menentukan siapa yang sesungguhnya bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan daerah ini.

Masyarakat Kota Ambon, kata Sariwating terus memantau perkembangan kasus ini artinya kinerja Kejaksaan Negeri Ambon saat ini tengah mendapatkan sorotan tajam masyarakat, karena ini transparansi kepada publik harus segera diwujudkan oleh Kejaksaan Negeri Ambon.

Sariwating menegaskan Kejaksaan Negeri Ambon tidak perlu takut dalam menetapkan tersangka, sebab korupsi merupakan musuh besar bangsa dan karena itu masyarakat tetap mendukung kejaksaan dalam mengungkapkan kasus-kasus korupsi di Maluku. (S-50).