UNTUK menjamin ketersedian stok pangan serta keamanan pangan dan menjaga situasi Kmatibmas di wilayah kabupaten MBD tetap aman menjelang Natal dan Tahun Baru, maka Pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan operasi pasar dan yustisi.

Pelaksanaan operasi yang dipimpin Sekda MBD Alfonsius Siamloy, Jumat (10/12) itu, menindak lanjuti surat perintah Bupati MBD Nomor: 094/230/SPT/2021 dan surat tugas dengan Nomor: 094/230.IX/SPT/2021.

Dalam pelaksanaan operasi ini juga dibagi menjadi dua tim, dimana masing-masing tim akan melakukan operasi ditempat yang berbeda.

Kelompok pertama yang dipimpin oleh perwira penghubung TNI AL Kapten Ihwan Nudin dengan lokasi operasi yakni di Desa Kaiwatu. Sementara tim kedua dipimpin Kabag Kesbangpol dengan jalur operasi Desa Wakarlely dan Kelurahan Tiakur.

Pada kegiatan operasi itu, dilakukan pemeriksaan pada 36 tempat usaha, dimana ditemukan adanya beberapa tempat usaha yang masih menjual sembako kadaluarsa.

Baca Juga: APBD SBT Tahun 2022 Ditetapkan

Berdasarkan temuan itu, tim kemudian menginventarisir serta mendata tempat usaha yang kedapatan menjual produk kadaluarsa. Pemilik tempat usaha yang menjual produk kadaluarsa ini akan dipanggil untuk diberikan pembinaan.

Sedangkan barang barang atau sembako yang telah kadaluarsa diamankan untuk selanjutnya akan dimusnahkan.

Selain menemukan adanya tempat usaha yang masih menjual barang kadaluarsa, tim operasi juga berhasil menjaring 35 warga yang tidak memiliki KTP serta masa berlaku KTPnya telah habis.

“Bagi mereka yang tidak memiliki KTP MBD ataupun yang KTPnya telah habis masa berlaku, kita wajibkan untuk mengurus yang baru,” ucap Sekda MBD Alfonsius Siamloy.  (S-21)