AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah (APBD) pada KPU Kabupaten SBB tahun anggaran 2016-2017.

Tercatat terdapat 11 saksi yang keterangannya digarap jaksa, yang mana 2 di antaranya adalah Bendahara Pengelola dana hibah tersebut.

“Dalam pemeriksaan lanjutan ini ada 11 saksi yakni, ketua dan bendahara PPK Kecamatan Taniwel, satu Bendahara Pengelola Dana Hibah TA 2016-2017, dua orang mantan komisioner KPU SBB masa  bhakti 2014-2019, satu orang staf KPU SBB, Sekretaris KPU SBB, kasubag hukum, kasubag teknik dan tiga orang dari pihak swasta,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan, Rabu (22/6).

Kurang lebih tujuh jam 11 saksi ini di cerca jaksa, mereka ditanya terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari dana hibah itu.

“Pemeriksaan mulai dilakukan pukul 09.00 WIT sampai pukul 16.00 WIT, terkait dugaan penyimpangan anggaran yang dimaksud,” tandasnya.

Baca Juga: Wattimury Ingatkan Kader PDIP Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat

Sebelumnya, Sedikit demi sedikit penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten untuk KPU SBB mulai terungkap.

Oknum-oknum nakal di KPU SBB memainkan peran masing-masing untuk memanfaatkan dana Rp20 milyar tersebut agar dapat sedikitnya masuk ke kantong pribadi.

Dari hasil pengembangan kasus, diketahui ada sejumlah kegiatan yang fiktif yang terdaftar dalam laporan pertanggung jawabaan.

“Modusnya ini ada mark up dan LPJ yang fiktif, ini yang sementara ditemukan penyidik dan masih terusbdi telusuri,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku Senin (20/6).

Dikatakanya, dari Rp.20 Milliar dana hibah yang diterima, indikasi penyimpangan yang ditemukan penyidik baru sekitar Rp.1 Milliar, namun katanya, tak menuntut kemungkinan nilai tersebut terus bertambah, mengingat penyidikan yang masih marathon dilakukan.

“Penyimpangan Rp1 milyar berdasarkan temuan penyidik namun bisa saja bertambah, karena penyidikan masih berlanjut, “tandasnya. (S-10)