AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Kepegawaian Daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap permasalahan rangkap jabatan oleh Aparatur Sipil Negara pada pemerintahan desa.

Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra dalam rapat bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Jasmono, Selasa (12/4) merespon surat masuk Lembaga Adat Masyarakat Negeri Nusaniwe.

Dijelaskan, dalam surat masuk tersebut, Lembaga Adat Masyarakat Negeri Nusaniwe menyatakan keberatannya terhadap Lukas Petrus Marthen yang saat ini mengemban dua jabatan karir pada dinas dan anggota saniri negeri di Nusaniwe.

“Memang ada surat masuk dari Lembaga Adat Masyarakat Negeri Nusaniwe terhadap salah satu ASN yang menurut mereka merangkap jabatan, makanya kita panggil Kepala BKD untuk meminta penjelasannya,” ujar Rumra.

Setelah mendengar penjelasan, ternyata yang bersangkutan tidak melanggar aturan, sehingga BKD harus melakukan sosialisasi dalam semua tingkatan, agar masyarakat dapat memahami sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan atas dasar suka atau tidak suka.

Baca Juga: BKKBN Silahturahmi dengan Bupati Aru

Terpisah, Kepala BKD Jasmono menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah ditegaskan ASN apabila mencalonkan diri sebagai kepala desa maupun perangkat desa dan terpilih, maka harus dibebaskan sementara dalam jabatannya sebagai ASN

Setelah ditelaah, ternyata yang bersangkutan tidak menduduki jabatan, baik fungsional maupun struktural, sedangkan jabatan yang diemban ditingkat desa adalah sebagai saniri negeri bukan sebagai kepala desa.

“Secara resmi nanti kita akan menyurati Lembaga Adat Masyarakat Negeri Nusaniwe guna memberikan kajian hukum agar menjadi pegangan dalam proses pemerintahan kedepan,” janjinya. (S-20)