AMBON, Siwalimanews – Hingga kini proses ganti rugi lahan milik ibu Saadia Rumui belum dilakukan oleh pihak Kementerian PUPR, Balai Jalan dan Jembatan Wilayah Maluku, serta Pemerintah Kabupaten SBT Cq Dinas PUPR setempat.

Padahal proyek Pembangunan Jembatan Wailola Besar, di Desa Limumir, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sudah dilakukan sejak bulan Feruari lalu.

Akhirnya Irwan Mansur,Cs  selaku Kuasa Hukum Rumui mengajukan gugatan ke Pengadilan Daratan Honipopu dan telah dilakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan, kemarin.

“Sudah tentu sebelum perkara ini diajukan ke Pengadilan Dataran Honipopu, selaku kuasa hukum sudah melakukan berbagai pendekatan dengan semua pihak untuk bagaimana hak daripada klien kami harus diselesaikan oleh para pihak baik itu namun tidak ada itikat baik dari semua pihak sehingga kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, yang mana tergugat I Dinas PUPR Provinsi Maluku dan Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan, tergugat II Kontraktor Pelaksna PT Azriel Perkasa dan turut tergugat Pemda Kab. SBT cq Dinas PU Kab. SBT,” ungkap Irwan, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (1/12).

Pengacara muda famboyan asal SBT ini berharap agar hak daripada kliennya segera diselesaikan oleh semua pihak.

Baca Juga: PLN Siap Gulirkan program Satu Juta Kompor Induksi

“Kami berharap saat sidang nantinya dengan agenda mediasi, semoga Pemda SBT tidak menutup mata, persoalannya pihak Kementrian PUPR sudah memberikan ultimatum kepada Pemda apabila Pemda melepas tangan maka semua paket Kementrian PUPR yang ada di Kabupaten SBT akan dicabut dari kabupaten ini,” tandasnya.

Kata Irwan, persoalannya dari awal bahwa tanah ini ada dua bukti kepemlikan atas nama klien masing-masing, tanah yang pertama milik kliennya juga yakni Yusuf Rumui sudah diselesaikan oleh pihak Balai Jalan dan Jembatan bersama  kontraktor pelaksana, namun tanah milik klien kami yang kedua atas nama Saadia Rumui ini belum diselesaikan sehingga diajukanlah gugatan ke PN Dataran Honopopu.

“Selanjutnya setelah sidang dengan agenda penetapan jadwal sidang mediasi, kami para pihak baik selaku Penggugat, tergugat I, tergugat II dan turut tergugat diberikan waktu sampai tanggal 8 hari Rabu pekan depan oleh hakim mediator PN Dataran Honipopu sudah berkoordinasi dengan semua pihak termasuk tergugat II /perwkilan dari kontraktor pelaksana Pak Defi dan Kadis PU Kabupaten SBT selaku turut tergugat agar masalah ini dapat diselesaikan lewat mediasi di Pengadilan Dataran Honipopu  selanjutnya sementara menunggu keputusan dari Pemda dan jika tidak dapat di selesaikan pada Rabu tanggal 8 pekan depan maka proses tersebut akan dilanjutkan pada sidang pokok perkara,” jelasnya.

Menanggapi masalah tersebut, Anggota DPRD SBT Rudi Rumodar dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, (30/11), mengingatkan Wakil Bupati Idris Rumalutur dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Umar Bilahmar agar serius menyelesaikan status tanah untuk pembangunan proyek jembatan itu.

Rudi menyangkan jika masalah status tanah itu tidak diselesaikan dengan cepat, bisa berdampak pada ratusan miliyar rupiah anggaran dari Kementerian PU yang akan masuk ke Kabupaten SBT untuk proyek selanjutnya. Karena itu menurut politisi PDIP ini, Pemda SBT segara menyelesaikan problem tersebut.

“Ini menjadi kendala besar, bisa saja jembatan Wailola ini mandek dalam pekerjaan dan berpengaruh terhadap beberapa pekerjaan yang sudah dialokasikan oleh Kementerian PU kepada Pemda SBT. Masa hanya 200 juta rupiah saja dimintah oleh yang punya tanah, sampai saat ini pun belum diselesaikan,” kata Rumodar.

Bahkan Rumodar menjelaskan sesuai informasi yang diterima langsung dari Kementerian PU dan Dinas PU Provinsi Maluku, bahwa jika masalah lahan pembangunan jembatan ini belum diselesaikan, maka transfer anggaran sekitar Rp 190 miliar ke SBT dibatalkan karena dinilai Pemda tidak mampu menyelesaikan masalah.

“Kita mendapatkan informasi langsung dari PU Provinsi dan Kementerian, bahwa proses ini jika tidak diselesaikan maka anggaran yang masuk ke SBT sekitar 190 miliar rupiah akan dibatalkan karena kita dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah di SBT. Khususnya Jembatan Wailola,” katanya. (S-16)