Bea Cukai Musnahkan Barang Bekas dan Rokok Ilegal
AMBON, Siwalimanews-Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Ambon Kamis (12/11), melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal dan bekas. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon dan sebagian di tempat pembuangan sampah kawasan Ahuru, Air Besar Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon, Saut Mulia dalam keterangannya kepada pers mengatakan, pemusnahan barang-barang bekas dan rokok ilegal itu merupakan hasil pengawasan pihaknya terhadap barang milik negara (BMN) yang merupakan barang eks kiriman dan barang kena cukai hasil tembakau rokok.
Barang-barang itu berhasil disita terhitung periode akhir tahun 2019 sampai 2020. Saut Mulia menjelaskan, saat barang-barang itu masuk Ambon, jika dalam waktu 30 hari tidak melakukan pemenuhan kewajiban kepabeannya, maka dinyatakan dikuasai negara dan masuk ke tempat penimbunan selama 60 hari.
“Tugas kami di Bea dan Cukai Ambon, selain pelayanan ekspor, kami juga memiliki tugas terkait dengan pengawasan, dimana hari ini (kemarin Red) kita melakukan pemusnahan dari BMN yang merupakan barang eks kiriman dan barang kena cukai seperti tembakau rokok,” beber Saut Mulia.
Barang bekas dan rokok ilegal yang dimusnahkan yakni pakaian bekas sebanyak 874 pcs, alas kaki bekas sebanyak 145 pasang, mainan bekas, buku dan barang bekas lain sebanyak 111 pcs. Kemudian botol dot bayi, popok, tisu basah dan peralatan kesehatan lainnya sebanyak 302 paket serta obat-obatan. Ada juga salep sebanyak 395 pcs dan rokok sebanyak 1.100 batang.
Baca Juga: Stok Pangan Natal dan Tahun Baru AmanSaut juga mengaku kalau barang-barang bekas yang berhasil disita itu berasal dari Eropa tepatnya Belanda. “Jadi itu barang bekas yang kami sita berasal dari Belanda. Barang-barang ini tiba dengan pesawat. Sedangkan untuk rokok sitaan dari Pulau Seram dan Pulau Buru yang dipasok dari Jawah Tengah,” ungkap Saut Mulia.
Untuk diketahui, hadir dalam pemusnahan itu Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Erwin Situmorang, Perwakilan Disperindag Provinsi Maluku dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Ambon. (S-32)
Tinggalkan Balasan