DOBO, Siwalimanews –  Sebanyak 17.2 ton minyak goreng yang merupakan barang bukti kasus penimbunan, jadi rebutan warga di pasar murah yang digelar Disperindag Aru.

Kapolres Aru AKBP Sugeng Kundarwanto ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/4) di lokasi pasar murah mengatakan, penjualan BB ini sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Dobo.

Selain itu, sesuai Permendagri Nomor 7 tahun 2018 menjelaskan, bahwa barang yang tidak beresiko dan merupakan kebutuhan masyarakat dan dalam kondisi tertentu dapat disalurkan pada saat kebutuhan.

“Sehingga, sesuai keputusan koordinasi bersama kejaksaan dan PN Dobo, BB ini kita laksanakan (jual) sesuai peraturan yang sudah ditetapkan, maka bersamaan dengan digelarnya pasar murah oleh Dinas Perindag Aru jelang Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Kapolres.

Selain itu juga kata Kapolres, ada kesepakatan polres dengan tersangka, yakni BB dijual sesuai dengan harga pokok, ketika TSK beli diluar. Dengan demikian, BB sebanyak 17,2 ton ini, disalurkan/jual selama masyarakat membutuhkan guna menstabilkan ketersedian minyak goreng di Aru.

Baca Juga: Ini Alasan Warga Tulehu Blokir Jalan

“Satu gen minyak goreng merk siera ukuran lima liter kita jual Rp100 ribu. nantinya hasil penjualan ini akan kita jadikan sebagai barang bukti, dan ketika hasil persidangannya nanti, kita akan kembalikan kepada pemilik,” jelas Kapolres

Untuk kasus penimbunan minyak goreng ini tambah Kapolres, penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni berinisial JR, dan kasusnya juga masih dikembangkan terus penyidikannya. (S-11)