NAMLEA, Siwalimanews – Ketua KPU Buru Munir Soamole mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan, se-Kabupaten Buru yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, agar tidak berlaku miring kepada parpol maupun kandidat calon bupati tertentu.

Penegasan itu disampaikan Munir usai melantik 50 anggota PPK, yang berlangsung di aula Kantor Bupati, Rabu (4/1) kemarin.

Mnuri juga mengharapkan agar seluruh stakeholder, pemangku kepentingan, para pimpinan partai politik peserta pemilu dan masyarakat selaku pemilih untuk mengaawal dan mengawasi secara bersama-sama pelaksanaan tahapan pemilu di tahun 2024 nanti, terutama terhadap PPK yang akan melaksanakan seluruh tugas tahapan pemilu di tingkat kecamatan dengan baik dan benar, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, kepada seluruh anggota PPK yang baru diambil sumpah, agar  dalam menjalankan tugas selaku penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, mereka  dituntut  bekerja secara profesional, mandiri dan tidak terkontaminasi. Apalagi beraviliasi dengan kepentingan parpol tertentu ataupun bakal calon pasangan tertentu.

“Ini sangat diharapkan dalam penerapan kerja-kerja anda di lapangan, dan jika anda keluar dari koridor ini, tidak taat asaz, tidak tertib dan tidak loyal, maka anda sudah dipastikan akan berhadapan dengan segala konsekwensi akibat dari sikap dan tindakan anda yang akan dinilai mencoreng lembaga penyelenggara pemilu di negeri ini,” pesan Munir.

Baca Juga: Ketua LDK Uniqbu Tuding Kapolres Buru Terima Setoran GB

Munir juga mengingatkan, bahwa selaku KPU, mereka juga diawasi oleh lembaga pengawasan dan dinilai oleh seluruh pemangku kepentingan, peserta pemilu serta  masyarakat di Negeri Bupolo.

Oleh karena, itu jika segala ihktiar yang disampaikan ini tidak dijalankan dengan baik dalam melaksanakan tugas, maka sudah dipastikan akan ada evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja dari ke 50 anggota PPK.

Pelantikan PPK merupakan rangkaian kegiatan nasional pada tahapan pemilu 2024 sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 07 tahun2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc, serta secara eksplisit dituangkan dalam keputusan KPU RI Nomor 534 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor: 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

“Animo masyarakat daftarkan diri sebagai calon penyelnggara pemilu di tingkat kecamatan cukup tinggi. Dibuktikan pada saat proses pendafataran dibuka, ada 365 warga yang mendaftar secara online di aplikasi siakba KPU RI dan yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 202 orang,” urainya.

Dari 202 orang tersebut tambah Munir, yang mengikuti tahapan seleksi tertulis berbasis cat sebanyak 198 orang dan 145 orang dinyatakan lulus dalam seleksi ini dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni seleksi wawancara.

Pada sesi wawancara kemudian ditetapkan sebanyak 50 orang terpilih sebagai anggota PPK di 10 kecamatan dengan alokasi per kecamatan sebanyak 5 orang anggota PPK. (S-15)