AMBON, Siwalimanews – Kasi Pidsus Kejari Ari Sesca Taberima dilaporkan oleh kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Karaway di kabupaten Aru Nico Poltak Sihombing, dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel dan Associates ke Kejagung dan Kejati Maluku.

Taberima dilaporkan lantaran pihak kuasa hukum terdakwa Hendra Anggrek  menilai, Taberima selaku Kasipidsus Kejari Aru sekaligus JPU dalam persidangan kasus ini bekerja tidak sesuai aturan hukum.

Menyikapi laporan tersebut, Taberima yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (4/1) menjelaskan, bahwa dalam penanganan kasus ini, dirinya tidak bekerja secara pribadi.

“Meskipun saya yang dilaporkan, tapi saya kan punya institusi, saya kerja tidak secara pribadi,” ucap Taberima.

Sementara terkait tudingan kuasa hukum terdakwa atas dugaan-dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya, Taberima enggan mengomentarinya dan meminta agar menhghubungi Kasi Intel Kejari Aru Romi Prasetiya Nitisasmito, sebab yang berwenang memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut, adalah Kasi Intel.

Baca Juga: Diduga Langgar Aturan, Kasi Pidsus Kejari Aru Dilaporkan ke Kejagung

“Saya tidak bisa berikan klarifikasi apa-apa, karena yang berhak memberikan tanggapan pers itu kewenangannya Kasi Intel, meskipun saya yang dilaporkan, karena ini kan institusi. Jadi nanti bisa hubungi langsung Kasi Intelnya. Atau bisa dikonfirmasikan langsung juga ke majelis hakim atau ke pengadilan, karena pelaksana sidang bukan kewenangan saya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Aru Romi Prasetiya Nitisasmito yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rbau (4/1) menegaskan, persoalan ini semestinya tidak perlu diekspos ke media massa, mengingat kasus ini sudah masuk ranah persidangan.

“Seharusnya PH terdakwa tidak perlu ekspos ke media, kalau memang keberatan silahkan dituangkan dipersidangan dalam agenda sidang eksepsi Jumat nanti, karena ini sudah masuk pembuktikan di persidangan,” ucap Romi.

Sedangkan terkait dengan jadwal sidang Romy menjelaskan, pihaknya juga mendadak mendapatkan informasi sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon, yang kemudian diteruskan kepada terdakwa yang berada di Rutan Aru.

“Kami menerima surat panggilan sidang juga mepet, dan akhirnya kami tindaklanjuti dengan memanggil Hendra. Kalau memanggil Hendra sudah sesuai, ada suratnya juga di rutan dan yang berwenang menyampaikan informasi sidang ke penasehat hukum, bukan tugas kami, melainkan terdakwa yang harus proaktif dengan penasehat hukumnya,” jelas Romi.(S-25)