AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon menghentikan pengusutan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ketiga kasus yang dihentikan, masing masing kasus dugaan penyimpangan anggaran ADD dan DD Negeri Waai tahun anggaran 2017-2020, dugaan Tipikor Kegiatan Festival Musik de La Musique di Prancis pada Dinas Pariwisata Kota Ambon tahun 2020 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Instalasi Rawat Jalan pada RSUD Saparua tahun 2021.

Alasan penghentian kasus oleh pihak Kejari Ambon, lantaran dalam pengusutannya tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus-kasus tersebut.

“Sejak tahun 2022, Kejari Ambon menangani tujuh kasus korupsi, dua diantaranya naik penyidikan, tiga kita hentikan karena tidak cukup bukti dan duanya lagi, masih dalam proses lidik,” jelas Kajari Ambon, Dian Fris Nalle dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (4/1)

Nalle mengungkapkan, perkara dugaan penyimpangan anggaran DD dan ADD Negeri Waai pada tahun anggaran 2017-2020 dihentikan, karena dalam penyelidikan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara sesuai hasil audit dari APIP.

Baca Juga: Ini, Capaian Wattimena Selama Menjabat Sebagai Walikota

Begitupun, perkara dugaan Tipikor Pembangunan Instalasi Rawat Jalan pada RSUD Saparua tahun 2021. Kasus yang ditanggani Kejari Ambon dan Ditreskrimsus Polda Maluku ini juga dihentikan karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.

“Dua kasus ini, kita hentikan karena tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara,” tandasnya.

Selanjutnya, dugaan Tipikor Festival Musik de La Musique di Prancis pada Dinas Pariwisata Kota Ambon tahun 2020 yang juga dihentikan dikarenakan  anggaran kegiatan yang direcofusing.

“Untuk kasus ini anggaran untuk kegiatan tidak ada. Sehingga dari laporan masyarakat, bidang pidsus melakukan Pulbaket dan Puldata yang ternyata anggaran itu memang direcofusing. Jadi anggarannya tidak digunakan, karena itu tidak perlu kita tindak lanjuti ke penyelidikannya,”pungkasnya.

Selain tiga kasus yang dihentikan, terdapat dua kasus yang kini tengah berada di tahap penyidikan bahkan sudah memiliki putusan incrah dari Pengadian Tipikor Ambon. Kedua kasus tersebut masing- masing dugaan Tipikor Penyalahgunaan Keuangan Desa Pada Pendapatan Asli Negeri (PAD) Tulehu Tahun Anggaran 2015-2018 dengan dua orang tersangka yakni Hasan Res Lestaluhu dan Djumiyati Salasa (putusan incrah).

Kemudian dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pembangunan SMP Negeri 5 Saparua tahun 2020 dari Cabjari Saparua.(S-10)