BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), berencana membuka loket layanan penerimaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah dari masyarakat mulai tahun ini.

Langkah ini dilakukan agar penyaluran zakat Mal dan zakat Fitrah oleh masyarakat kabupaten Seram Bagian Timur dilakukan hanya melalui BAZNAS.

Kepala Sekretariat BAZNAS SBT Zainuddin Kelsaba mengatakan, pihaknya mendorong penerimaan dan penyaluran zakat Mal dan zakat Fitrah dilakukan melalui BAZNAS agar tercatat dengan baik dan benar.

“Kita berharap seluruh masyarakat muslim yang ada di Kabupaten SBT bisa menyalurkan zakatnya lewat BAZNAS kabupaten Seram Bagian Timur sehingga tercatat dengan baik dan didistribusikan kepada yang berhak menerima,” ungkap Kelsaba, saat ditemui wartawan di kantor BAZNAS SBT, kemarin.

Kelsaba mengungkapkan, selama ini penerimaan zakat yang dicatat oleh BAZNAS SBT hanya untuk zakat profesi ASN yang terkumpul setiap bulannya.

Baca Juga: Warga Kecamatan Pulau Panjang Mulai Nikmati Listrik

Sedangkan untuk zakat Mal dan zakat Fitrah belum dilakukan. Karena itu, Kelsaba mengatakan, dengan membuka loket layanan, diharapkan masyarakat dapat menyalurkan zakat Mal dan zakat fitrah lewat BAZNAS.

Selain itu, dengan menerima zakat Mal dan zakat Fitrah, BAZNAS SBT diharapkan dapat mengejar target penerimaan zakat tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 3,7 Milyar lebih.

“Target penerimaan zakat secara nasional itu sebesar Rp 26 Triliun,” ungkapnya.
Kelsaba menjelaskan, untuk zakat Mal bagi masyarakat yang memiliki harta namun belum bisa menghitung nisabnya, maka dipersilahkan untuk datang ke loket yang disediakan.

Disana sudah disiapkan petugas yang siap membantu masyarakat menghitung nisab harta yang harus dikeluarkan zakatnya.

“Jadi kalau bapak ibu punya harta yang belum bisa menghitung kira-kira berapa yang harus saya keluarkan, datang saja berkonsultasi dengan kita lalu sama-sama kita hitung berapa yang harus dibayarkan zakatnya,” paparnya.

Selain membuka loket layanan, Kelsaba melanjutkan, untuk mengejar target penerimaan zakat, pihaknya kedepan mewajibkan masjid-masjid melaporkan ke pihaknya jumlah zakat masyarakat yang ditampung dan tersalurkan selama ini.

Tujuannya kata Kelsaba agar jumlah zakat yang diterima dan tersalurkan diketahui oleh pihaknya dan dapat dilaporkan ke BAZNAS Pusat.

“Selama ini memang kita kesulitan sekali karena idealnya masjid-masjid ini harus menyurat ke kita untuk meminta rekomendasi untuk membentuk UPZ di masing-masing masjid, nanti kita lihat jika masjid sudah memenuhi maka kita keluarkan rekomendasi,” katanya. (*)