PIRU, Siwalimanews – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Seram Bagian Barat membangun empat unit rumah warga yang tidak layak huni.

Empat rumah tak layak huni yang dibangun atas atas kerja sama Baznas dengan Dinas PUPR SBB yakni, di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu 1 unit, Dusun Loun unit dan Dusun Pelita Jaya, Desa Etty, Kecamatan Seram Barat 2 unit rumah.

Program pembangun rumah tidak layak huni ini diserahkan secara simbolis, sekaligus peletakan batu pertama oleh Penjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin dan Ketua Baznas SBB Muhammad Amin di Dusun Pelita Jaya, Kamis (16/11).

Pebjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin pada kesmepatan itu menjelaskan, pembangunan rumah tak layak huni oleh Baznas sebagai sala satu upaya, dalam rangka peningkatan fasilitas tempat tinggal kepada masyarakat, khususnya yang tergolong berpenghasilan rendah.

“Pemerintah terus berupaya menyediakan tempat tinggal layak huni yang berkualitas kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujar bupati.

Baca Juga: Leiwakabessy: Tudingan Mahasiswa Saol Dugaan Suap di Pemilihan Rektor Hoax

Menurutnya, program bantuan pembangunan rumah tak layak huni ini, salah satunya melalui Baznas, maka patut disyukuri, karena di tahun  ini SBB juga mendapat alokasi program bantuan pembangunan rumah tak layak huni sebanyak 4 unit.

4 unit pembangunan rumah ini tersebar di dua kecamatan, yakni di Kecematan Kairatu dan Seram Barat, dimana dana program bantuan rumah tak layak huni oleh Baznas ini, apabila diuangkan kurang lebih Rp99 juta lebih.

“Dengan bantuan ini selaku pemda saya mengajak kita semua memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa sehingga kegiatan peletakan batu pertama rumah layak huni melalui dana bantuan Baznas dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Ketua Baznas SBB Muhammad Amin kepada wartawan disela-sela peletakan batu pertama itu menjelaskan, pembangunan rumah tak layak huni ini atas kerjasama Baznas pusat dan pemerintah melalui Dinas PUPR.

Dimana dananya dari Baznas, sedangkan  penunjukan rumah tak layak huni ditunjuk oleh dinas terkait, karena mereka memiliki data otentik terkait daftar rumah pendudukan tak layak huni.

“Bantuan ini dengan nilai anggaran Rp25 juta per unit dengan rincian Rp20 juta untuk material bangunan dan 5 juta untuk biaya tukang, dengan tipe rumah 6×6 meter persegi,” jelas Amin.(S-18)