DOBO, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Aru merekomendasikan tujuh TPS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Alan Jacobus kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Senin (19/2) menjelaskan, PSU dilaksanakan menyusul adanya kesalahan prosedur pada tahap Pemilu .

Untuk itu, pihaknya pada, Rabu (14/2) menemukan adanya kesalahan mekanisme pemungutan suara di tujuh TPS di Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kecamatan Aru Selatan dan Kecamatan Aru Tangah.

“Untuk di Kecamatan Pulau-pulau Aru terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi difasilitasi bisa mencoblos di TPS 21 Kelurahan Siwalima dan TPS 01 Kelurahan Galaydubu terdapat pemilih yang memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 2 TPS,” bebernya.

Untuk tiga TPS di Desa Feruni, Kecamatan Aru Selatan, ditemukan KPPS membagikan sisa surat suara ke para saksi untuk mencoblos.

Baca Juga: AKBP Sulastri Sukidjang Jabat Kapolres Buru

Sementara untuk dua TPS di Desa Algadang, Kecamatan Aru Tengah, KPPS tidak memberikan kesempatan untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk mencoblos, dengan alasan pemilih tidak menunjukan KTP-el/Suket pada hari pemungutan suara.

“Dalam Pasal 80 ayat (2) huruf d, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan “Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau suket, dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. Kemudian pada Keputusan KPU Nomor 066 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum poin 4 huruf (h)  menjelaskan bahwa apabila Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id,” jelasnya.

Atas temuan itu kata dia, pihak pengawas kecamatan langsung memberikan rekomendasi untuk diadakan PSU di tujuh TPS tersebut.

“Artinya memang pihak penyelenggara di TPS itu ada membuat kesalahan,” ujarnya.

Adapun untuk mekanisme PSU jelas Alan, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang.

Setelah rekomendasi ini dikeluarkan, Bawaslu Kabupaten Aru mendorong KPU untuk segera menindaklanjuti terkait dengan PSU di tujuh TPS itu dengan jangka waktu paling lama 10 hari.(S-11)