AMBON, Siwalimanews – Panitia Pemilihan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, mulai melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara hasil Pemilu serentak calon Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Proses itu berlangsung di Sporthall Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon, yang mulai dibuka sejak Kamis (15/2) dan dilanjutkan pada, Jumat (16/2) tadi.

Ketua PPK Sirimau Stevanus Silkate, kepada Siwalimanews, di Sporthall, Jumat (16/2) mengatakan, proses rekapitulasi ini dibuka sejak tanggal 15 Februari dan akan berakhir sesuai agenda pada 20 Maret 2024.

“Saat ini kita baru mulai proses rekapitulasi setelah dibuka tadi malam (Kamis red), kemudian diskors untuk mempersiapkan sarana dan prasarana, dan hari ini pleno kami lanjutkan,” ujarnya.

Untuk hari pertama kata Silkate, proses rekapitulasi ini didahulukan dari Desa Galala, Kelurahan Rijali dan Kelurahan Honipopu, dengan menggunakan tiga panel sekaligus. Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses rekapitulasi suara.

Baca Juga: Bandara Pattimura di Anugerahi Zero Accident Award

“Nanti akan dilakukan tiga panel secara bersamaan mengingat waktu yang disediakan terbatas yang proses ini berlangsung sejak 15 Februari hingga 20 Maret sehingga untuk Kecamatan Sirimau kami harus menyiapkan 4 panel dan baru hari ini kami jalankan tiga panel,”jelasnya.

Ditanya soal perolehan suara, dirinya mengaku belum dapat disebutkan aoal angka-angka perolehan suara.

“Kami belum bisa menyebutkan soal angka-angka spesifiknya karena baru dimulai. Sehingga proses rekapannya belum jalan,”katanya.

Jika ada soal hasil di luar itu yang sudah seleweran ucap Silkate, merupakan hak mereka.

“Tapi secara institusi, kami belum menyampaikan apa-apa, sehingga hasil 14 Desa/Kelurahan di Kecamatan Sirimau ini, kami belum tahu pasti,”jelasnya.

Soal riuk-riuk dalam proses rekapitulasi itu, dia menyebut, aman dan tidak ada perdebatan yang berarti. Hanya saja, ada saran dan masukan soal kelengkapan saksi dan peran saksi sesuai mandat yang diterima.

“Tidak ada perdebatan, hanya saran dan masukan untuk bagaimana saksi itu mengantongi id card agar bisa dibedakan antara saksi DPD dan Pemilu, supaya dalam penyampaian usul, saran, sanggahan, keberatan, masing-masing sesuai regulasi PKPU 5 tahun 2024. Karena mandatnya berbeda. Saksi DPD tidak boleh bicara yang lain,”tandasnya.

Ditanya soal kepastian rekapitulasi akan berakhir sesuai agenda 20 Maret tanpa kendala, dia optimis selesai.

“InsyaAllah selesai,”ujarnya.

Sementara untuk PPK Leitimur Selatan, setelah dibuka Kamis kemarin, proses rekapitulasi berlanjut Jumat tadi sejak pukul 10.00 WIT, dan hingga sore ini masih berlangsung di Kantor Kecamatan Leitisel, yang berlokasi di Negeri Leahari.(S-25)