AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Provinsi Maluku merekomendasikan pembetulan terhadap data perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi dapil Maluku Tengah.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan Bawaslu dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Maluku, Jumat (15/3) merespon adanya keberatan dari saksi Partai Perindo dan PDIP terkait dugaan penggelembungan suara pada Kecamatan TNS dan Kecamatan Pulau Haruku.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian terhadap fakta hukum baik yang ditemukan jajaran Bawaslu ditingkat bawah maupun keberatan saksi parpol lain.

Dijelaskan, peristiwa hukum yang terjadi pada saat pembacaan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten untuk Kecamatan TNS telah terjadi pelanggaran administratif Pemilu.

Pelanggaran tersebut berupa penambahan dan pengurangan suara pada Partai Perindo di Kecamatan TNS yang berimplikasi terhadap bertambahnya perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Dapil Maluku lll.

Baca Juga: JPU Diminta Tetapkan Bendahara KPU Aru Tersangka

Terhadap permasalahan ini, Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah kata Subair, telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya penghitungan suara ulang akan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah.

“Dengan mencermati data perolehan suara sebagaimana yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah maka diindikasikan telah terjadi pengurangan dan penambahan hasil perolehan suara pada proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan anggota DPRD provinsi pada partai Perindo sebagaimana hasil perolehan suara yang telah dibacakan dalam rekapitulasi hasil perolehan penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Maluku Tengah,” ungkap Subair.

Pergeseran suara diinternal Partai Perindo dari Mauren Vivian kepada Abdullah Tuankotta.

Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan Bawaslu Maluku Tengah dengan dikeluarkannya rekomendasi bertujuan untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara dalam proses pemilihan umum.

Subair menegaskan semua keberatan saksi yang tidak terselesaikan di tingkat Kabupaten haruslah diselesaikan pada rekapitulasi di tingkat Provinsi Maluku untuk Kabupaten Maluku Tengah.

“Berdasarkan fakta peristiwa serta kesimpulan maka Bawaslu merekomendasikan untuk 1 melakukan pembetulan terhadap formulir model D Kabupaten pada kecamatan TNS sesuai dengan formulir model C hasil salinan untuk DPRD Provinsi Maluku,” tegas Subair.

Bawaslu lanjut Subabir juga memerintahkan KPU Maluku untuk memberikan kesempatan dan membuka ruang pada semua Partai politik untuk melakukan pembetulan terhadap keberatan yang belum terselesaikan.

Pembetulan tambah Subair, dilakukan dengan cara menyandingkan data hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana keberatan yang disampaikan dengan mencocokkan di hasil Kecamatan dan C hasil.(S-20)