AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku dan jajarannya diingatkan untuk bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kita berharap agar teman-teman Bawaslu melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara sehingga  kita memberikan suport dan motivasi ketika nantinya ada terjadi dugaan dan potensi baik pelanggaran administrasi pelanggaran, pidana atau juga berkaitan dengan penyelesaian sengketa pemilu,” ungkap anggota Bawaslu Pusat Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data serta Informasi, Puadi, kepada wartawan, usai melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu Maluku, Bawaslu Kota Ambon dan Panwascam se-Kota Ambon, Selasa (10/1).

Dikatakan, saat ini sudah masuk dalam syarat dukungan, terutama pencalonan di DPD.

“Kita meminta pengawasan harus maksimal karena sudah masuk dalam dua ruang apakah nanti masuk dalam pintu temuan ataukah masuk melalui pintu laporan. Kalau memang nanti dalam proses pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka bisa diregistrasi dan masuk dalam pintu temuan tetapi nanti ada laporan masyarakat terkait syarat dukungan pencalonan maka sepanjang memenuhi syarat formil materi maka harus diterima dan diregistrasi,” jelasnya.

Puadi mengatakan, kunjungannya ke Bawaslu Maluku terkait dengan penanganan pelanggaran karena proses tahapan sudah mulai berjalan mulai dari pendaftaran partai politik dan kini sudah ada tahapan pencalonan sehingga pihaknya memberikan penguatan kepada jajaran dibawah baik di provinsi, Kota Ambon dan kecamatan.

Baca Juga: KPU Keluhkan Masalah Internet Jelang Pemilu 2024

‘Semuanya sudah harus siap untuk menjalani tahapan pencalonan, paling tidak memantapkan dan memotivasi agar teman-teman di tingkat kota dan kecamatan bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu,” pinta Puadi.(S-08)