AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Maluku menya­takan, KPU Maluku terbukti melanggar administrasi dengan tidak mengakomodir, Jemmy Gur Sitanala masuk dalam Daftar Calon Sementara bakal calon DPRD Maluku.

Keputusan Bawaslu Maluku ini diputuskan dalam sidang pu­tusan gugatan verifikasi admi­nistrasi peserta pemilu tahun 2024, Senin (11/9) kemarin.

Pelapor Jimmy Sitanala meng­ajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Ma­luku setelah tidak ditetapkan masuk dalam DSC bakal calon DPRD Maluku oleh KPU Ma­luku.

Tidak diakomodirnya pelapor dalam DCS lantaran KPU Maluku menyatakan, dokumen administrasi yang diajukan Bacaleg Jimmy Gur Sitanala tidak memenuhi syarat.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Pemeriksaan, Subair dengan anggota majelis Stevin Melay, Daim Baco Rahawarin, Samsun Ninilouw dan Astuti Usman.

Baca Juga: Habsyi: Maluku Bagian dari Konsolidasi PKS

“Setelah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan, majelis pemeriksa memutuskan menerima petitum dari pelapor Jimmy G Sitanala terhadap terlapor KPU Provinsi Maluku,” tegas Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada wartawan di Ambon, Selasa (12/9).

Dalam amar putusannya, majelis pemeriksa menyatakan KPU Maluku secara sah dan meyakinkan melaku­kan pelanggaran administratif pe­milu.

Majelis pemeriksa juga meme­rintahkan kepada KPU Maluku untuk melakukan perbaikan ke KPU RI berdasarkan prosedur dan tata cara yang berlaku.

Terhadap putusan tersebut, Bawaslu memberikan kesempatan bagi para pihak yang tidak terima dengan putusan tersebut untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI.

“Para pihak dalam mengajukan koreksi dalam waktu paling lambat tiga hari dengan konsekuensi kalau koreksi ditolak Bawaslu RI, maka keputusan Bawaslu Maluku wajib ditindaklanjuti KPU,” jelasnya.

Jika KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, tambah dia, maka terdapat sanksi etik bahkan sanksi pidana kepada KPU Maluku.

“Perlu dicatat perintah ini ke KPU bukan ke parpol, jadi kesalah yang dilaporkan pelapor dilakukan oleh penyelenggara teknis, dan kita dalam putusan menyampaikan bahwa ada hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki kesalahan administrasi yang dilakukan. (S-20)