AMBON, Siwalimanews – Solusi penerbitan circular letter yang disampaikan Oto­ritas Jasa Keuangan kepada Direksi Bank Maluku-Malut dinilai sebagai solusi yang tidak sesuai dengan aturan.

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu menjelaskan UU Nomor 21 Tahun 2011  Ten­tang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan untuk melakukan pengawa­san terhadap lembaga pem­biayaan didalamnya perban­kan.

Kewenangan tersebut, lan­jut Pellu secara tegas mem­berikan ruang bagi OJK untuk ikut menyelesaikan persoa­lan yang dihadapi perbankan termasuk yang terjadi di Bank Maluku-Malut.

Namun, solusi yang diberi­kan kepada bank yang ber­masalah harus sesuai de­ngan aturan yang berlaku, bu­kan sebaliknya melegalkan perbuatan yang telah terjadi.

“Penerbitan circular letter itu berlaku ke depan bukan ber­laku ke belakang. Jadi kalau OJK memberikan saran agar direksi Bank Maluku-Malut mener­bit­kan circular letter untuk menutupi kesalahan yang sudah dilakukan maka itu salah,” tegas Pellu saat diwawancarai Siwalima, Selasa (12/9) melalui sambungan se­lulernya.

Baca Juga: Pemilik 25 paket Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

Menurutnya kewenangan OJK untuk memperbaiki tata kelola perbankan yang secara administrasi mungkin saja dianggap bermasalah oleh OJK, sehingga solusi seperti demikian dapat diberikan tetapi tidak boleh menutupi kesalahan direksi.

Pellu menegaskan, ketika OJK melakukan pengawasan terhadap Bank Maluku-Malut dan ditemukan pelanggaran maka mestinya ditindaklanjuti melalui penyidikan oleh penyidik OJK.

“OJK itu kan punya penyidik mestinya kalau ada temuan pelanggaran yang dilakukan direksi maka harus diproses hukum, bukan sebaliknya me­-nyarankan agar dibuat perse­-tujuan pemegang saham melalui circular. Ini kan salah,” paparnya.

Karena itu menurut Pellu, OJK harus juga bertanggung jawab terhadap penerbitan circular letter oleh direksi Bank Maluku-Malut sebab tanpa solusi itu direksi tidak mungkin mengambil tinda­-kan untuk mengedarkan kepada seluruh pemegang saham.

“Sebagai lembaga pengawas, OJK harus bertanggung jawab juga sebab solusi circular itulah yang menjadi awal masalah di Bank Maluku-Malut. Coba kalau proses hukum saja kan tidak terjadi dinamika seperti ini. Jadi Kejaksaan harus berani untuk meminta pertanggung jawaban OJK,” ujarnya.

Harus Profesional

Sementara itu, Praktisi Hukum Rony Samloy mengatakan, mestinya OJK tetap memainkan peran secara profesional dan proporsional, artinya seluruh proses terkait remunerasi hingga adanya dugaan perbuatan melawan hukum mestinya tetap harus dipilah.

Menurutnya, kalau ada temuan yang menjurus pada proses pe­-negakan hukum diluar kewena­ngan OJK maka harus diusut oleh aparat penegak hukum.

“OJK memiliki kewenangan yang terbatas dan hanya sampai pemberian rekomendasi penegakan hukum jadi kalau ada dugaan perbuatan melawan hukum, maka itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum mengusut kasus ini,” tegas Samloy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya  Selasa (12/9).

Menurutnya, OJK tetap berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam proses pengawas tetapi ketika terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan direksi, maka itu kewajiban aparat penegakan hukum.

Kendati sebagai lembaga pengawas, OJK kata Samloy harus tetap dimintai pertanggung jawaban terkait solusi penerbitan circular untuk menutupi kesala­han direksi, jangan sampai kasus ini sengaja ditutupi dan menghilang dengan sendirinya.

“Demi kepastian hukum mestinya juga OJK dimintai pertanggung jawabannya. Artinya kalau ada dugaan unsur kerja sama dibalik semua ini, atau kalau ada indikasi perbuatan melawan hukum dan OJK patut diduga dalam kerja sama ini, maka OJK juga harus dimintai pertanggung jawabannya,” jelasnya. (S-20)