AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku mengingatkan kepala desa dan perangkat desa agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

“Apabila kepala desa atau perangkat desa terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur didalam Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tandas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Astuti Usman, melalui release yang diterima Siwalima, Kamis (18/1).

Dikatakan, sampai terus fokus melakukan pengawasan melekat tahapan kampanye Pemilu.

“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, terhitung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Perhari ini tanggal 18 Januari 2024 merupakan hari ke-52 pelaksanaan kampanye, artinya waktu kampanye yang dimiliki oleh Peserta Pemilu hanya tersisa 23 hari lagi sebelum memasuki masa tenang pada tanggal 11- 13 Februari 2024 dan Pemungutan Suara Pada Tanggal 14 Februari 2024,” jelasnya.

Kata Astuti, pelaksanaan pengawasan kampanye di Provinsi Maluku dilakukan oleh seluruh jajaran pengawas sampai dengan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa. Dalam rangka

Baca Juga: Anies Janji Putra Maluku Jadi Menteri

memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Provinsi Maluku terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan. Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilu, salah satunya tahapan kampanye.

“Dalam melaksanakan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilu langkah utama Bawaslu adalah dengan pencegahan terlebih dahulu. Walaupun pada pengawasan kampanye misalnya yang sedang berlangsung bila menemukan adanya dugaan pelanggaran maka sebagai pengawas kita harus melakukan pencegahan terhadap kegiatan yg berlangsung untuk tidak dilanjutkan,” terangnya.

Sampai dengan hari ini tanggal 18 Januari 2023, kata Astuti, jajaran pengawas Pemilu di Maluku telah melakukan kegiatan pengawasan kampanye sebanyak 19.636 metode kampanye, yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota. Dengan klasifikasi sebagai berikut; Pertemuan Tatap Muka sebanyak 441 kegiatan;  Pertemua Terbatas sebanyak 144 kegiatan; Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebanyak 4.821 kegiatan; Penyebaran Bahan Kampanye sebanyak 14.230 kegiatan.

Astuti mengatakan, selama 43 hari kampanye berlangsung sejak

tanggal 28 November 2023 sampai dengan Kamis (18/1), Bawaslu se-Provinsi Maluku terus melakukan pengawasan kampanye, Bawaslu menemukan beberapa masalah yang terjadi dilapangan yaitu pemasangan APK yang tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan, pemasangan APK ditempat yang dilarang, pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu, dan trend dugaan pelanggaran yang sedang meningkat saat ini ialah dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam kegiatan kampanye.

“Tugas pokok Bawaslu adalah Pencegahan. Pengawasan dan penindakan dan penyelesaian sengketa proses. Dalam melaksanakan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan

pemilu langkah utama Bawaslu adalah dengan pencegahan terlebih dahulu. Walaupun           pada pengawasan kampanye misalnya yang sedang berlangsung bila menemukan adanya dugaan pelanggaran maka sebagai pengawas kita harus melakukan pencegahan terhadap kegiatan yang berlangsung untuk tidak dilanjutkan,” tandasnya. (S-08)