AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku memastikan akan mengawasi ketat proses pemasangan alat peraga kampanye pada lokasi yang ditentukan KPU Maluku.

Penegasan ini diungkapkan Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (7/12) merespon penetapan titik lokasi pemasangan APK pemilu.

Subair menjelaskan, penetapan titik lokasi pemasangan APK pemilu yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan pemetaan yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota se-Maluku. Artinya, penetapan titik lokasi pemasangan APK telah mempertimbangkan berbagai faktor, sehingga harus ditaati oleh peserta pemilu baik pilpres maupun pileg.

Menurutnya, Bawaslu Maluku akan secara tegas melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye agar sesuai dengan ketentuan.

“Bawaslu akan melakukan pengawasan secara terus menerus untuk memastikan bahwa peserta pemilu hanya menggunakan lokasi yang diatur dalam keputusan KPU itu,” tegas Subair.

Baca Juga: Negeri Hatusua Jadi Kampung Bahari Nusantara

Bawaslu tidak akan segan-segan menurun APK peserta pemilu, jika tidak sesuai aturan agar pelaksanaan kampanye pemilu 2024 harus berjalan dengan tertib.

“Bawaslu juga melakukan pengawasan untuk memastikan penggunaan ruang publik yang adil bagi seluruh peserta kampanye,” jelasnya.

Subair berharap, seluruh peserta pemilu dapat bekerjasama sama dengan penyelenggara agar tahapan kampanye yang akan berakhir pada 10 Februari 2024 dapat berjalan dengan riang gembira.(S-20)