AMBON, Siwalimanews – Akibat ulahnya mengancam dengan menggunakan senjata tajam, Almendo Pattiradjawane alias Aldo (21), harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (22/4).

Ia menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan. Pada sidang yang dilakukan secara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, Majelis hakim yang diketuai, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut Umum Lilia Heluth bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa, didampingi kuasa hukumnya Alfred Tutupary dan Penny Tupan bersidang di Rutan Kelas II A Ambon.

Terdakwa diketahui, menggunakan sajam berupa sebilah parang panjang dengan ukuran panjang sekitar 53.5 centimeter dan lebar pada ujung 4,5 centimeter dengan pegangan terbuat dari kayu pada Jumat 20 September 2019, sekitar pukul 22.30 Wit di Jalan Nona Saar Sopacua lebih tepatnya di Jalan Raya depan Kios Viona Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Saat itu, saksi Siti Rifka Wailisahalong alias Ika mengendarai sepeda motornya membonceng saksi Amalia Sitni Tarjulu dari arah kota menuju ke kawasan Air Salobar. Ketika motor yang dikendarai melintas di depan kios Viona dari arah berlawanan dengan jarak sekitar 50 meter, saksi Ika melihat terdakwa sementara berjalan ditengah jalan raya dengan memegang sebilah parang panjang, sambil menyeretkan parang tersebut diatas jalan aspal.

Ketika motor bergerak semakin dekat dengan posisi terdakwa, tiba-tiba terdakwa menggunakan tangan kanannya lalu mengangkatkan parang panjang tersebut kearah atas, lalu terdakwa mengayunkan sebilah parang panjang tersebut kearah saksi Ika. Beruntung, mereka  langsung menghindar dengan membelokan motornya kearah kiri jalan raya. Namun sayangnya,  motor yang dikendarai mereka terjatuh hingga menabrak sebuah mobil angkot yang saat itu sementara terparkir pada ruas jalan sebelah kiri.

Baca Juga: Penyidik Rampungkan Berkas Penganiaya Pemuda Tulehu

Kemudian, terdakwa berjalan menuju kearah kedua saksi. Mereka langsung berlari mencari perlindungan karena ketakutan. Saat itu kedua saksi itu ditolong oleh beberapa warga yang berada di sekitar lokasi tersebut.

Ika lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Nusaniwe. Pemuda berusia 21 tahun itu, sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditemukan oleh anggota polisi, dan diamankan petugas ke Polsek Nusaniwe untuk diproses lebih lanjut.

Parang yang dibawa oleh terdakwa itu terbuat dari besi dengan sisi bawah yang tajam dengan bagian ujung runcing sehingga dapat digunakan sebagai senjata penusuk senjata penikam. Terdakwa yang membawa parang pada malam hari tidak ada kaitannya dengan pekerjaan ataupun aktivitas terdakwa sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, ia diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1961. (Mg-2)