AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rizulfa Kaidupa alias Ajul (25), pemilik enam paket ganja, dengan pidana 4 tahun penjara.

Majelis hakim dalam putusannya yang diketuai Philip Pangalila sependapat dengan Jaksa bahwa, lelaki berusia 25 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menjatuhkan hukuman 4 tahun, terdakwa juga divonis membayar denda Rp 800 juta, subsider 8 bulan penjara.

Vonis hakim itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa Kejati Maluku, Elsye B. Leunupun dalam sidang sebelumnya, yang menuntut hukuman 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Seperti terungkap dipersidangan, pemuda warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu membawa empat paket narkoba. Dua paket kertas majalah berisikan daun kering dengan berat netto 1,4709, dan dua paket kertas majalah berisikan daun kering dengan berat netto 0,5551. Polisi juga menemukan dua pak kertas linting merek mars brand saat penangkapan.

Baca Juga: Penyidik Rampungkan Berkas Penganiaya Pemuda Tulehu

Pemuda berusia 25 tahun itu ditangkap pada hari Jumat 23 Agustus 2019, pukul 23:00 WIT di cafe El House, Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Awalnya, polisi yang menjadi saksi Unas Sopamena dan rekannya Tri Jaka Putra,  mendapat informasi bahwa, terdakwa membawa narkoba jenis tembakau Sintesis di cafe El House, kemudian  saksi dan rekannya menuju ke tempat kejadian tersebut. Saat tiba di sana, saksi mengamankan terdakwa, dan ditemukan barang bukti kertas Mars Brand empat tembakau sentesis.

Perbuatan terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Pada sidang yang dilakukan secara  online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, Majelis Hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut Umum bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya bersidang di Rutan Kelas II A Ambon. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Dominggus Huliselan saat sidang berlangsung. Sidang putusan itu dipimpin Philip Pangalila didampingi Hamza Kailul dan Jimmy Wally selaku hakim anggota. (Mg-2)