AMBON, Siwalimanews – Usaha Bathcing Plant milik Tely Nio yang berlokasi di Dusun Wailaa, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, akhirnya ditutup Pemerintah Kota Ambon.

Penutupan dilakukan karena akti­fitas perusahaan tersebut dianggap meresahkan warga sekitar karena dekat dengan pemukiman warga.

Aktifitas perusahan tersebut dekat dengan pemukiman warga. Bahkan sebagian warga mengaku tidak mengetahui adanya aktifitas dilokasi tersebut, setelah adanya lum­pur campuran semen yang me­ngalir, hingga menutup akses jalan yang biasa dilintasi warga.

Tidak hanya itu, dampak lain yang dialami warga karena adanya akti­fitas tersebut, adalah menghirup hembusan debu dari pekerjaan bath­cing plan tersebut.

“Dalam sehari, ada ratusan material semen yang dicampur dengan batu kerikil dan pasir, sehingga dam­pak yang diterima warga setempat, adalah menghirup debu yang ditim­bulkan pasca pekerjaan tersebut. Belum lagi limbah dari campiran semen itu, mengaliri jalan dan sampai masuk ke pantai, karena jarak pantai dari lokasi itu, hanya sekitar 2 me­ter,” ujar warga setempat, Thomy Sopamena.

Baca Juga: Proyek ABS Ala Anggota DPRD Kota Ambon

Dengan itu, pihaknya meminta perhatian Pemerintah Kota Ambon untuk menertibkan aktifitas peru­sahaan tersebut.

Namun pasca ditertibkan pada sejak akhir 2022 lalu, kabarnya pihak perusahaan kini tengah melakukan manuver agar perusahaan tersebut kembali beroperasi.

Kabar ini didengar warga, sehi­ngga mereka meminta agar, Penjabat Walikota Ambon, tidak merealisasi itu.

“Warga sangat keberatan dengan aktivitas perusahaan tersebut. Kebe­radaan perusahaan pengelolaan beton ini sangat mengganggu ke­nya­manan warga karena berada di kawasan pemukiman warga. Kami minta pak Walikota lebih peka me­lihat apa yang menjadi kepentingan masyarakat, sehingga rencana un­tuk mengaktifkan kembali

perusahaan tersebut, adalah kabar buruk bagi kami,”cetus Sopamena.

Menurutnya, mestinya sejak awal berdirinya perusahaan tersebut, dila­kukan kajian, agar tidak merugikan pihak lain, dalam hal ini masyarakat.

Terkait hal ini, salah satu Anggota Komisi IlI DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far juga menegaskan, bahwa Pemerintah Kota mestinya lebih memikirkan hal ihkwal, sehi­ngga tidak mengabaikan keberadaan warga masyarakat dan juga persoalan lingkungan yang timbul akibat beroperasinya perusahaan tersebut.(S-25)