AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut memastikan secara kelembagaan DPRD akan memanggil Pemprov guna me­minta pertanggungjawaban terkait dengan pengelolaan aset daerah.

Penegasan ini disampaikan Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (16/1) merepons per­bua­tan menelantarkan aset dae­rah Kapal Siwalima 01 di Pela­buhan Kate-Kate, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

“Kalau itu masalah terkait dengan aset Pemprov  Maluku maka kami akan minta komisi III un­tuk segera memanggil dinas terkait, termasuk parawisata se­bagai pengelola kapal tersebut,” tegas Sairdekut.

Dijelaskan, setiap aset daerah harus dikelola dengan baik oleh Pemprov Maluku apalagi aset seperti Kapal Siwalima 01 me­rupakan aset yang bernilai miliaran rupiah sehingga, pengelolaannya pun harus dilakukan secara ber­tanggungjawab.

Berkaitan dengan kapal, semes­tinya Provinsi Maluku mengalo­kasikan anggaran operasional agar tetap difungsikan, artinya baik berlayar atau berlabuh sekalipun tetap harus ada pengelolaannya.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Dana Gempa di SBB, Satu Jadi Tersangka

Sairdekut pun meminta Pem­prov Maluku untuk lebih serius lagi menjaga dan mengelola setiap aset yang dimiliki daerah, agar da­pat dimanfaatkan untuk kepenti­ngan pemerintah di daerah ini.

Terpisah Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Ismail Usemahu mengakui, jika pengelolaan Kapal Siwalima 01 dahulunya dikelola oleh Dinas yang dipimpinnya, tetapi telah diserahkan kepada Dinas Pari­wisata.

“Beta sudah tidak ingat lagi tapi sudah diserahkan ke Dinas Pari­wisata saat itu,” ungkap Usemahu kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (16/1).

Menurutnya, pembelian Kapal Siwalima 01 tersebut menggu­na­kan dana Inpres 6 tahun 2003 me­nggantikan dua speedboat milik Pemprov Maluku yang saat itu se­dang berlabuh di pelabuhan na­vigasi, dan rusak karena konflik sosial saat itu.

“Itu dibeli pakai Dana Inpres 6, karena kita punya dua speed dulu parkir di Pelabuhan navigasi rusak karena konflik, sehingga diganti dengan itu. Tapi Beta seng ingat anggarannya berapa lagi, sudah lama,” ujar Usemahu.

Sementara itu, Kepala Dinas Parawisata Provinsi Maluku, Afandy Hasanusi belum berhasil dikon­firmasi terkait dengan persoalan ini, lantaran nomor teleponnya tidak aktif saat di hubungi.

Dibiarkan Terlantar

Seperti diberitakan sebelumnya, aset Pemerintah Provinsi Maluku, Kapal Siwalima 01, bertahun-tahun tak diurus dan dibiarkan terlantar.

Bukannya aset daerah diman­faatkan secara baik bagi kepen­tingan masyarakat dan demi hajat hidup orang banyak, malah se­baliknya ditelantarkan.

Kapal Siwalima 01 kondisinya sama sekali tidak terurus bahkan boleh dikatakan terlantar, di lokasi Pelabuhan LIPI, Desa Poka, Ke­camatan Teluk Dalam.

Pantauan Siwalima, Jumat (13/1), Kapal yang dimiliki Pemerintah Provinsi Maluku pada masa pe­merintahan Gubernur Karel Albert Ralahalu tersebut, dibiarkan begitu saja, dan karam di Pelabuhan LIPI tanpa adanya perawatan dari Pemerintah Provinsi Maluku.

Sikap Pemprov Maluku yang tidak peduli dengan aset ini sangat disayangkan, sebab anggaran miliaran rupiah yang dikeluarkan untuk melakukan pengadaan aset terkesan sia-sia.

Padahal jika aset kapal dikelola dengan baik dapat mendukung pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di seluruh wilayah Provinsi Maluku yang merupakan daerah kepulau­an, sehingga dapat menekan biaya perjalanan dinas.

Faisal, salah satu warga Kate-kate yang ditemui Siwalima, me­ngakui jika kapal Siwalima 01 ter­sebut telah berlabuh di pelabuhan selama beberapa tahun terakhir dan tidak pernah ada orang yang datang untuk melihat kondisi kapal.

“Kalau berapa lama beta seng tahu, tapi sudah lama akang disini, akang bagitu-bagitu saja,” ungkap Faisal.

Menurutnya, walaupun pelabu­han tersebut merupakan aset pe­merintah dalam hal ini LIPI, tetapi sangat disayangkan kalau kapal tersebut dibiarkan begitu saja, karena sangat menggangu kapal-kapal yang akan berlabuh di pela­buhan Kate-kate.

Faisal pun berharap adanya kepedulian dari Pemerintah untuk dapat memperbaiki kapal tersebut agar dapat digunakan oleh peme­rintah seperti sediakala.

Merespon persoalan ini, ang­gota Komisi III DPRD Provinsi Ma­luku Fauzan Husni Alkatiri me­ng­akui belum mengetahui masalah kapal Siwalima 01 yang terbeng­kalai di Pelabuhan LIPI, Negeri Poka.

“Saya belum tahu dan baru tahu ini, jadi nanti kita panggil dulu biar kita tahu alasan apa sampai kapal dibiarkan begitu saja,” tegas Fauzan.

Sementara itu, Kepala Dinas Per­hu­bungan Muhamad Malawat mengakui jika kapal Siwalima 01 belum berada di bawah kewena­ngan Dinas Perhubungan, sehing­ga perbaikan belum dapat dila­kukan.

“Kalau kapal Siwalima 01 itu belum belum masuk aset Dinas Perhubungan tapi kalau sudah masuk pasti kita perbaiki,” ujarnya.

Malawat menegaskan, pihaknya telah meminta pengalihan aset kapal Siwalima 01 ke Dinas Perhubungan, tetapi hingga saat ini belum juga diserahkan, karena itu pihaknya hanya menunggu penyerahan untuk dilakukan langkah selanjutnya.

Gubernur Tutup Mata

Terpisah, Pengamatan pemeri­tahan, Nataniel Elake menyayang­kan kinerja Pemerintah Provinsi Maluku yang sengaja membiarkan aset kapal Siwalima 01 terbeng­kalai dipelabuhan Kate-kate tanpa adanya perhatian sedikitpun.

Dijelaskan, kapal Siwalima 01 me­rupakan aset daerah yang mestinya dikelola secara baik oleh Pemerintah Provinsi Maluku me­lalui dinas teknis yang diberikan ke­wenangan Gubernur Maluku, Murad Ismail sebagai kepala daerah.

Kendati aset tersebut dikelola oleh dinas terkait tetapi Gubernur Maluku sebagai penanggungja­wab umum harus bertanggung­jawab untuk memastikan setiap aset daerah dikelola dengan baik.

“Gubernur jangan tutup mata karena ini tanggungjawab guber­nur, bahwa secara teknis dibawah dinas terkait tetapi penanggung jawab umum adalah gubernur, Itu rakyat punya yang dibeli dengan uang rakyat, maka harus diper­tanggungjawabkan dan dirawat dengan baik untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Elake juga menyayangkan sikap DPRD Provinsi Maluku yang ter­kesan diam dengan persoalan ini, sebab DPRD dalam fungsi kon­trolnya harus memperhatikan itu, jangan diam saja.

“DPRD dalam fungsi penga­wasan harus melihat aset Pemda itu, DPRD harus bersuara dalam rangka menata aset dengan menegur Pemprov dong,” kesal Elake.

Menurutnya, tata kelola aset yang baik menjadi salah satu ukuran bagi Pemda Maluku untuk mendapatkan penilaian WTP dalam pengelolaan keuangan daerah dari BPK RI artinya kalau tidak diperhatikan dengan baik pasti akan berpengharu terhadap kinerja Pemda juga.

“Dibeli dengan uang rakyat maka harus dijaga dan dikelola dengan baik kepada masyarakat tapi kalau tidak daerah dan rakyat rugi karena tidak ada fasilitas untuk membantu Pemda dalam pelayanan publik terhadap masyarakat,” ucap Elake.

Terpisah mantan Kadis Perika­nan dan Kelautan, Romelus Far-Far bahwa pihaknya tidak me­ngelola Kapal Siwalima 01, tetapi Kapal Siwalima.

“Di Maluku ada 2 kapal. Kapal Siwalima itu merupakan bantuan dari Kementerian Perikanan sehi­ngga dikelola oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku. Sedangkan Kapal Siwalima 01 itu pengadaan daerah kalau seingat beta itu tahun 2014 zamannya pak Karel ,” jelas Far-Far kepada Si­walima melalui telepon selulernya, Minggu (15/1).

Kata dia, pengadaan Kapal Si­walima 01 dikelola oleh Dinas Parawisata Maluku.

“Seingat saya kapal ini di­gandakan oleh Dinas PU kalau seng salah tahun 2014 kemudian diserahkan Dinas PU ke Dinas Parawisata karena rencananya akan dijadikan kapal parawisata, tuturnya. (S-20)