Bathcing Plant Milik Tely Nio Ditutup
AMBON, Siwalimanews – Usaha Bathcing Plant milik Tely Nio yang berlokasi di Dusun Wailaa, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, akhirnya ditutup Pemerintah Kota Ambon.
Penutupan dilakukan karena aktifitas perusahaan tersebut dianggap meresahkan warga sekitar karena dekat dengan pemukiman warga.
Aktifitas perusahan tersebut dekat dengan pemukiman warga. Bahkan sebagian warga mengaku tidak mengetahui adanya aktifitas dilokasi tersebut, setelah adanya lumpur campuran semen yang mengalir, hingga menutup akses jalan yang biasa dilintasi warga.
Tidak hanya itu, dampak lain yang dialami warga karena adanya aktifitas tersebut, adalah menghirup hembusan debu dari pekerjaan bathcing plan tersebut.
“Dalam sehari, ada ratusan material semen yang dicampur dengan batu kerikil dan pasir, sehingga dampak yang diterima warga setempat, adalah menghirup debu yang ditimbulkan pasca pekerjaan tersebut. Belum lagi limbah dari campiran semen itu, mengaliri jalan dan sampai masuk ke pantai, karena jarak pantai dari lokasi itu, hanya sekitar 2 meter,” ujar warga setempat, Thomy Sopamena.
Baca Juga: Proyek ABS Ala Anggota DPRD Kota AmbonDengan itu, pihaknya meminta perhatian Pemerintah Kota Ambon untuk menertibkan aktifitas perusahaan tersebut.
Namun pasca ditertibkan pada sejak akhir 2022 lalu, kabarnya pihak perusahaan kini tengah melakukan manuver agar perusahaan tersebut kembali beroperasi.
Kabar ini didengar warga, sehingga mereka meminta agar, Penjabat Walikota Ambon, tidak merealisasi itu.
“Warga sangat keberatan dengan aktivitas perusahaan tersebut. Keberadaan perusahaan pengelolaan beton ini sangat mengganggu kenyamanan warga karena berada di kawasan pemukiman warga. Kami minta pak Walikota lebih peka melihat apa yang menjadi kepentingan masyarakat, sehingga rencana untuk mengaktifkan kembali
perusahaan tersebut, adalah kabar buruk bagi kami,”cetus Sopamena.
Menurutnya, mestinya sejak awal berdirinya perusahaan tersebut, dilakukan kajian, agar tidak merugikan pihak lain, dalam hal ini masyarakat.
Terkait hal ini, salah satu Anggota Komisi IlI DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far juga menegaskan, bahwa Pemerintah Kota mestinya lebih memikirkan hal ihkwal, sehingga tidak mengabaikan keberadaan warga masyarakat dan juga persoalan lingkungan yang timbul akibat beroperasinya perusahaan tersebut.(S-25)
Tinggalkan Balasan