AMBON, Siwalimanews – Banyak swalayan tidak mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Ambon, Richard Louhena­pessy.

SE Nomor :443/11/SE/2020 tertanggal 04 April 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19, selain mengatur jam operasional seluruh toko modern; swalayan, supermarket, indomaret, alfamidi, serta indogrosir, juga ditegaskan soal antrian lokasi belanja dibuat jarak 1,5 meter.

Namun hal itu tak dijalankan oleh sejumlah swalayan. Pembeli bebas antri seperti biasa, tanpa jarak. Seperti di Swalayan Planet 2000 di Jl. Ponegoro.

Manajer Planet 2000, Sonya yang dikonfirmasi mengakui,  pihaknya belum membuat tanda batas antrian. Hanya saja ia mengklaim selalu mengingatkan pembeli untuk atur jarak ketika antri di kasir.

“Memang sampai saat ini kami belum membuat batas untuk jarak antrian, tetapi kami sudah memberlakukan jarak antrian dengan cara mengatur masyarakat yang datang berbelanja di gerai kami,” ujar Sonya.

Baca Juga: DPRD Minta Perbankan di Buru Sumbang Dana CSR

Di Toko Vanny yang berlokasi di Jl. Setia Budi juga tidak membuat batas antrian di kasir. Kerap pembeli berdempatan saat membayar.

“Para karyawan juga selalu mengatur untuk antrian jarak, tetapi ada-ada saja masyarakat yang tidak mau diatur untuk pembatasan jarak,” ujar salah satu karywan, yang mengaku bernama Arther.

Kondisi yag sama  terjadi di Toko Indo Jaya, Jalan Yan Paays.

Minta Tertibkan

Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon meminta pemilik swalayan atau toko untuk menertibkan pembeli yang tidak mengindahkan jaga jarak.

“Kami akan melakukan operasi lapangan jika kedapatan maka kami akan langsung mengabil tindakan tegas,” kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Syarif Hadler saat  dikonfirmasi Siwalima Selasa (14/4) melalui telepon selulernya.

Hadler mengharapkan kerja sama dari pemilik toko dan swalayan untuk untuk memperhatikan pengunjung dan membuat batas antrian.

“Kita tidak harus setiap saat harus turun ke lapangan untuk meminta masyarakat menjaga jarak. Tapi Alfamidi, Indomaret, swalayan juga harus bekerjasama, jangan mementingkan barangnya laku, tapi tidak memperhatikan protokol kesehatan, himbauan dan anjuran dari pemerintah. Ini bukan tanggung jawab pemerintah saja, ini tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

Selain itu, kata Hadler, seluruh karyawan toko dan swalayan harus menggunakan masker, dan juga menyediakan wastafel untuk pengunjung mencuci tangan.

“Kita wajibkan juga untuk seperti Alfamidi, Indomaret dan swalayan, baik penjual, petugas swalayan dia harus menggunakan masker. Pengunjung juga harus menggunakan masker, lalu sediakan tempat cuci tangan. Kalau sudah ada himbauan mestinya semua orang merasa bahwa ini tanggung jawab bersama,” ujarnya..

Jam Operasi Swalayan dan Kafe Dibatasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengeluarkan surat edaran untuk membatasi  jam operasional pasar modern dan kafe di Kota Ambon. Langkah yang diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Nomor 443/11/SE/2020 itu, ditujukan kepada pemimpin toko-toko modern; swalayan, supermarket, indomaret, indogrosir, alfamidi, pemilik karaoke,  pemilik kafe, pemilik bioskop di Ambon.

Dalam surat edaran itu, walikota menegaskan,  pertama, seluruh toko modern; swalayan, supermarket, indomaret, alfamidi, serta indogrosir, waktu beroperasi mulai pukul 09.00-20.00 WIT. Kedua, antrian lokasi belanja dibuat jarak 1,5 meter.

Ketiga, untuk indomaret, indogrosir, dan alfamidi yang operasional 24 jam, dimintakan mengaktifkan dua gerai perkecamatan, setelah jam 20.00 WIT dan diatur oleh menajemen perusahaan

Keempat, untuk kafe/rumah kopi, waktu operasionalnya dimulai jam 09.00-20.00 WIT.  Kelima, wajib mempergunakan wastafel di depan pintu usaha. Keenam, khusus untuk karaoke, bioskop untuk sementara ditutup sampai pemberitahuan operasional.

Walikota yang dihubungi mengaku, surat edaran tersebut dikeluarkan dan diberlakukan sejak Minggu (5/4).

“Surat edaran itu benar telah disebarkan kepada super market,  dan resmi akan berlaku besok,” kata walikota, kepada Siwalima, (5/4) melalui whatsapp.

Ia menegaskan, apabila kedapatan ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas.

“Kami akan ambil langkah tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam sura edaran tersebut. Namun dimulai dengan langkah pertama akan ada sosialisasi, kemudian langkah persuasif, berikut teguran baru kemudian langkah yang lebih tegas,” (Mg-5/Mg-6)