AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku yang baru, Irjen Refdi Andri diminta untuk menun­taskan kasus-kasus ko­rupsi yang mandek di Ditres­krimsus.

Cukup banyak kasus dugaan korupsi yang diusut, namun tak jelas penyelesaiannya.

“Kasus yang mandek harus men­jadi prioritas,” kata Praktisi Hukum Syukur Kaliky, kepada Siwalima, Senin (23/11).

Sejumlah kasus yang karam di meja Ditreskrimsus diantaranya, dugaan korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) Pemkot Tual tahun 2016-2017. Kasus ini dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.  Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.

Baca Juga: Tolak 20 Tahun Bui, Faradiba Ajukan Kasasi

Ada lagi kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya. Kasus senilai Rp 1.524.600.000 yang diduga melibatkan Kadis Perhubungan saat itu Deniamus Orno alias Odie Orno, telah diusut sejak tahun 2017, namun hingga kini tak ada kepastian hukum.

Kasus lainnya adalah  dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Panca Karya. Dugaan korupsi dilaporkan awal Maret 2018 lalu oleh Rury Moenandar saat menjabat Ketua Badan Pengawas Panca Karya.

Dalam laporan tersebut dibeberkan sejumlah fakta penyimpangan yang berdampak pada kerugian Panca Karya saat dipimpin Afras Pattisahusiwa. Diantaranya, tunggakan biaya docking kepada Dok Perkapalan Waiyame sebesar Rp. 1.285.613.300  per 11 Juli 2018.

Biaya docking kapal merupakan salah satu biaya operasional yang dibiayai oleh subsidi angkutan pelayaran perintis, dan telah dibayarkan oleh Satker Perhubungan Darat Provinsi Maluku Kementerian Perhubungan. Namun anehnya, terjadi tunggakan biaya docking. Selain itu, diduga terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Panca Karya.

Saat awal diusut, penyidik Ditreskrimsus gencar melakukan pemeriksaan. Penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja Afras Pattisahusiwa yang saat itu menjabat Direktur Utama Panca Karya. Namum setelah itu, kasusnya seperti hilang ditelan bumi.

Kasus terbaru yang kini dibidik Ditreskrimsus yaitu tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poutech Hong Tong di Poka, Kecamatan Teluk Ambon tahun 2018 silam.

Gedung dan lahan Perpusta­kaan  serta Kearsipan Provinsi Maluku sejak ditukar guling sudah dihapus dari aset daerah. Saat BPK melakukan audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3 milyar. Dugaan suap dalam proses tukar guling juga tercium.

Sejumlah pihak sudah diperiksa. Mereka diantaranya, mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff, mantan Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae, mantan Ketua Komisi I DPRD Maluku periode 2014-2019, Melkias Frans. Namun perkembangan penyelidikan kasusnya tak jelas. Ditreskrimsus malah terkesan tertutup.

Syukur Kaliky berharap kapolda yang baru lebih tegas dalam mengawasi anak buahnya di Ditreskrimsus.

“Harapan saya kapolda baru ini lebih tegas, dan memerintahkan anak buahnya untuk lebih serius supaya perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani diselesaikan,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Djidon Batmamolin. Menurutnya, kapolda baru harus memberikan penegasan kepada penyidik Ditreskrimsus agar bekerja secara profesional.

“Kapolda harus memperhatikan penyidik. Dia harus memberikan instruksi untuk segera menuntas­kan kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani,” ujarnya.  (S-49)