AMBON, Siwalimanews – Gerah dengan ulah PT Reshijaya Mulia Cipta, Pemerintah Provinsi Ma­luku segera melakukan proses hukum terhadap eks perusahaan penge­lola Mes Maluku di Ja­karta itu.

PT Reshijaya Mulia Cipta diketahui tidak ber­komitmen membayar sisa hutang pengelolaan Mess Maluku kepada Pemprov Maluku. “Kita sudah surati mereka beberapa kali untuk segera menyele­saikan tunggakan hutang Rp1,2 miliar, sayangnya tidak digubris. Olehnya langkah yang ditempuh proses hukum,” tegas Sekda Maluku, Kasrul Se­lang kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (11/3).

Kasrul mengaku Pem­prov Maluku masih mem­berikan waktu kepada eks pengelola Mes Maluku itu untuk menyelesaikan hutangnya. Dalam waktu dekat pem­prov akan ambil langkah hukum.

“Kita masih kasih mereka waktu sedikit untuk menyelesaikan, namun kalau tidak juga maka pasti kita proses hukum,” kata Kasrul.

Meski demikian, Kasrul enggan mengakui kapan pastinya proses hukum terhadap perusahaan milik keluarga eks Gubernur Maluku, Said Assagaff itu.

Baca Juga: Jaksa Cecar Sadli Ie 6 Jam

DPRD Desak Proses Hukum

DPRD Provinsi Maluku mende­sak Pemprov Maluku tempuh jalur hukum terkait hutang Mess Maluku yang belum dibayar PT. Reshijaya Mulia Cipta. Sampai sekarang sisa hutang mencapai miliaran rupiah itu belum juga dibayar ke Pemprov Maluku.

“Saya rasa kalau PT. Reshijaya Mulia Cipta masih neko-neko, yah harusnya pemprov tegas, segera tempuh jalur hukum,” ungkap Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa, (10/3).

Menurutnya, Mes Maluku yang terletak di Jalan Kebon Kacang Jakarta pusat itu merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD), olehnya pemprov tidak boleh mengabaikan hutang di PT. Reshijaya Mulia Cipta. “Pemprov jangan rugikan daerah dengan tidak mau menagih sisa hutang tersebut. Jika tidak ditagih, menjadi preseden buruk bagi kerja sama berikutnya dengan perusahaan yang menang tender pengelolaan Mes Maluku,” ujar Sangkala.

Dikatakan, jika sisa hutang di Reshijaya menjadi piutang pem­prov kepada pihak ketiga, otomatis sudah oleh BPK. Olehnya itu men­jadi kewajiban pemprov melakukan upaya penagihan sehingga piutang itu didalam neraca APBD bisa hilang. “Jadi saya minta pemda agar tetap serius dan bekerja agar dapat memastikan uang daerah itu bisa kembali,” tegasnya.

Seperti diberitakan, PT Reshi­jaya Mulia Cipta, pengelola mes Ma­luku tidak memiliki niat baik untuk melunasi semua tunggakan hu­tang kepada Pemerintah Provinsi Maluku sejak tahun 2017 lalu.

Sampai dengan September 2019, Reshijaya Mulia Cipta belum mampu melunasi  utang, padahal Pemprov Maluku sudah memberi­kan kesempatan beberapa kali.

“Memang Pengelola Mes Maluku PT. Reshijaya Mulia Cipta belum menyetor apapun sampai saat ini. Tidak ada niat. Sisa hutang sebesar Rp. 1,2 miliar kepada Pemprov Maluku belum dilunasi,” beber Kabid Ekonomi, Biro Ekonomi Investasi dan Pembangunan Maluku, Lies Banjdar kepada Siwalima diruang kerjanya, pada 18 Juli 2019.

Sementara itu, manajemen PT. Reshijaya Mulai Cipta yang dihu­bungi beberapa kali tidak berhasil lantaran telepon selulernya tidak aktif. (S-39)