Bank akan Ditindak Jika tak Jalankan Kebijakan Stimulus
AMBON, Siwalimanews – Kepala OJK Maluku, Ronny Nazar menegaskan akan menindak bank dan lembaga perkreditan yang tidak melaksanakan kebijakan stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus menerapkan kebijakan tersebut.
“Kita sudah sosialisasi kepada semua bank, perkreditan lainnya yang ada di Maluku untuk melaksanakan Peraturan OJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, kalau tidak kita tindak,” tandas Ronny kepada wartawan, di lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Senin (6/4).
Dikatakan, saat ini lembaga-lembaga negara maupun pemerintahan telah mengeluarkan berbagai kebijakan mengenai pandemi global, termasuk OJK kepada masyarakat yang berdampak langsung Covid-19.
Peraturan OJK ini sendiri berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, agar bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: DPRD Minta Dimanfaatkan dengan BaikDebitur UMKM yang terkena dampak penyebaran Covid-19, kata Ronny, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, karena usaha debitur terdampak baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
“Kalau kebijakan stimulus tidak dilaksanakan akan ditindak, karena sosialisasi sesuai dengan instruksi pemerintah sudah kita laksanakan,” jelas Ronny.
Dijelaskan, cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya.
“Bank harus menyampaikan laporan berkala atas penerapan POJK dan kita akan melaksanakan pengawasan,” ujar Ronny.
Ia menambahkan, penerapan Peraturan OJK ini tidak berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR yang tidak resmi terdaftar di OJK.
“Peraturan OJK hanya berlaku hanya bagi BUK, BUS, UUS, BPR yang resmi terdaftar di OJK,” tandasnya.
(S-39)
Tinggalkan Balasan