MASOHI, Siwalimanews – Pemerintah kabupaten Ma­luku Tengah, saat ini tidak hanya fokus membangun infrastruktur daerah, pemberantasan stunting, vaksinasi massal untuk meningkatkan ketaha­nan ekonomi masyarakat, juga membangun Sektor Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

Baru-baru ini pemerintah yang dipimpin Bupati Tuasikal Abua dan Wabub Marlatu Leleury juga men­do­rong kerja sama perbankan sebagai salah satu bentuk inovasi daerah untuk mendorong pelayanan publik serta menghidupkan sektor usaha kecil dan menengah di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Kerja sama pemerintah, bank dan bisnis (PBB) itu salah satunya dila­kukan terobosan kredit tanpa bunga untuk pengembangan UMKM. Program inipun andalan dalam Kom­petisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2021.

Kompetisi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) itu untuk menjaring inovasi pelayanan mas­yarakat di lingkungan instansi pusat dan daerah, BUMN serta BUMD.

Tujuan dari program kerja sama PBB adalah menggalang dukungan dan membangun komitmen perban­kan dan Pemkab Malteng untuk pengembangan UMKM, meningkat­kan pendampingan dan fasilitasi pengembangan UMKM, mening­katkan akses UMKM terhadap kredit modal kerja tanpa bunga di per­bankan, serta meningkatkan kapa­sitas dan pendapatan UMKM.

Baca Juga: Akerina Hadiri PGKM di Jemaat  GPM Uraur

Kepada Siwalima Bupati Tuasi­kal Abua menjelaskan keberadaan kredit perbankan tanpa bunga telah menjadi penyelamat UMKM di masa pandemi Covid-19, serta menjaga stabilitas perekonomian di Maluku Tengah.

Kerja sama PBB sambung Tuasikal di bumi Pamahanu-Nusa itu merupakan langkah pengembangan UMKM melalui kredit modal kerja tanpa bunga. Hal itu guna mendorong UMKM dalam pengembangan usaha, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Serta, menciptakan lapangan pekerjaan yang layak bagi semua orang.

“Inovasi pelayanan publik yang kita gagas melalui program kerja sama PBB adalah sebuah terobosan baru Pemkab Maluku Tengah dalam memberikan kemudahan akses permodalan bagi UMKM pada lembaga keuangan melalui kredit modal usaha tanpa bunga. Inovasi PBB ini di klaim belum pernah dilaksanakan oleh daerah lain di Maluku bahkan di Indonesia,” kata bupati.

Dikatakan soal sulitnya pelaku UMKM bisa mengakses kredit ka­-rena persyaratan yang ketat. Se­-lain itu, kurangnya informasi pem­-biayaan bank serta kelayakan UMKM, anggaran APBD yang terbatas untuk pengembangan UMKM dan UMKM belum mak­-simal mengakses kredit subsidi.

Olehnya langkah terobosan yang dilakukan adalah dengan solusi kerja sama pemerintah bisnis dan bank.

“Kita berharap melalui kerja sama PBB, maka pemerintah daerah dapat memfasilitasi UMKM dengan fasilitas kredit modal usaha di bank Maluku Maluku utara melalui subsidi bunga pinjaman,” ujarinya.

Menurutnya berbagai kebijakan pengembangan UMKM dari pemerintah maupun pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan UMKM telah digalakan, namun demikian belum ditemukan kebijakan pemberian pinjaman perbankan tanpa bunga.

“Maka dari itu program inovasi kerja sama PBB hadir untuk membebaskan UMKM dari bunga pinjaman yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sehingga UMKM terbantukan,”jelasnya.

Pemerintah mengalokasikan dana APBD sebesar 1 milyar rupiah untuk pembayaran bunga pinjaman UMKM pada Bank mitra. Inovasi ini mampu memberdayakan 67 UMKM penerima manfaat.

Mereka didampingi oleh 12 orang petugas konsultan keuangan mitra bank dan 245 tenaga pendamping UMKM yang akan menyalurkan kredit modal kerja oleh bank mitra kepada UMKM dengan plafon kredit Rp1.300.000.000.

Untuk diketahui program ini baru pertama dilaksanakan di Kabupaten Malteng dengan nilai kebaruan pertama kali di Maluku dan Indonesia (OJK), pertama kalinya kemitraan pemerintah, bank dan bisnis UMKM dan uniknya yaitu pinjaman tanpa bunga 100 persen.

Sumber pembiayaan kredit bagi UMKM akan didorong untuk direflikasi atau diperluas pada Bank lainnya serta Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Pegadaian. Sementara sumber pembiayaan bunga pinjaman berpotensi untuk direflikasi atau diperluas pada Dana Desa (DD), Bazis dan CSR tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Malteng. (S-36)