AMBON, Siwalimanews – Upaya banding yang diajukan Iptu Thomas Keliombar atas vonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Polda Maluku lewat sidang kode etik Polri ternyata tidak membuahkan hasil alias ditolak.

“Banding yang bersangkutan sudah ditolak, dan saat ini sementara proses administrasi menuju PTDH,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda, Rabu (1/2).

Iptu Thomas Keliombar divonis PTDH oleh Institusinya sendiri. Pemecatan Keliombar dilakukan melalui sidang etik profesi yang dilakukan di Polda Maluku, dimana hasilnya yang bersangkutan di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun Keliombar tidak terima akan putusan tersebut mengajukan banding

“Proses sidang kode etik terhadap yang bersangkutan sudah selesai, hasilnya PTDH, namun atas putusan itu, yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding,” tandas Ohoirat.

Baca Juga: Terjerat Sejumlah Kasus Penganiayaan, Thomas Keliombar Akhirnya Dipecat

Nama Keliombar belakangan menjadi  sorotan di masyarakat. Bukan karena prestasinya sebagai anggota Polri,ataupun sebagai atlet tinju, namun Keliombar tercatat melakukan sejumlah tindak pidana penganiayaan terhadap warga sipil.(S-10)