AMBON, Siwalimanews – Thomas Keliombar Oknum perwira polisi berpangkat Iptu, akhirnya dipecat institusinya sendiri.

Pemecatan dilakukan melalui sidang etik profesi yang dilakukan di Polda Maluku, dimana hasilnya yang bersangkutan di pecat tidak dengan hormat (PTDH).

Pemecatan Keliombar dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, bahwa pemecatan Thomas Keliombar dari anggota Polri dilakukan melalui proses sidang kode etik secara internal di Propam Polda Maluku.

“Proses sidang kode etik terhadap yang bersangkutan sudah selesai, hasilnya PTDH,” jelas Ohoirat.

Atas putusan tersebut kata Kabid, Keliombar yang tidak terima menempuh jalur hukum banding.

Baca Juga: Minta Perbaiki Jalan, Pemkot Tanggapi Permintaan Uskup

“Atas putusan itu, yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Kabid.

Nama Keliombar belakangan menjadi sorotan di masyarakat, bukan karena prestasinya sebagai atlet tinju, namun perilakunya sering membuat nama intistusi buruk di mata masyarakat.

Sebagai mantan Kapolsek Nusaniwe, Keliombar tercatat melakukan sejumlah tindakan pidana. Tindakan pidana paling dominan yang sering dilakukan yakni penganiayaan terhadap warga sipil.

Untuk diketahui, kasus penganiayan yang dilakukan Keliombar sebelum akhirnya di PTDH dari Polri, karena sempat viral atas kasus penganiayaan terhadap Lodwik Adam. Kejadian tersebut terjadi 13 Januari 2022 lalu di kawasan Talake, dimana korban dianaiya hingga babak belur.

Penganiayaan berawal dari salah paham, dimana Keliombar menuding korban menyebarkan informasi dirinya adalah penguna narkoba. Selanjutnya kasus penganiayaan yang terjadi pada 17 April 2022 di Alfamidi Perigi Lima, dengan korban yakni karyawan Alfamidi Daud Manusama.

Kasus ini juga sempat viral lantaran aksi premanisme yang dilakukan Keliombar terhadap korban di parkiran gerai toko terekam CCTV. Video tersebut pun viral dan beredar luas di jagat maya. (S-10)