Bandara Pattimura Dukung Kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali
Angkasa Pura I Siap Implementasi Ketentuan Baru
AMBON, Siwalimanews – PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa PPKM sarurat untuk menekan laju penularan Covid-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam.
Ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan SE Kemenhub Nomor: 45 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan hari ini, Senin (5/7).
“SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE Satgas Covid-19 Nomor: 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19,” ungkap GM PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon Pribadi Maulana, dalam rilisnya yang diterima Redaksi Siwalimanews, Senin (5/7).
Pada SE Kemenhub tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yakni pertama, sertifikat vaksin Covid-19 tahap I. Kedua, surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan di luar wilayah Jawa dan Bali, yakni untuk surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Pertamina: Program Langit Biru di Ambon Berjalan Sukses“Kita informasikan juga bahwa terdapat kebijakan beberapa pemda terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik seperti dari dan menuju Kalteng syaratnya, surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode/QRcode.
Kemudian menuju Kalbar yang mensyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memungkinkan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Selanjutnya, menuju Sulteng syaratnya, surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen, yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Menuju Sulut syaratnya, surat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara menuju Kupang harus miliki surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Untuk ke Balikpapan syaratnya surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, (bagi yang bukan penduduk Balikpapan) atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi penduduk Balikpapan),” urainya.
Sedangkan untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen seperti, surat keterangan dari dokter spesialis, hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
“Petugas Bandara Pattimura Ambon bersama stakeholder komunitas bandara siap terapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub. Petugas bandara Pattimura juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi, untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali, di bandara Pattimura Ambon juga akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 4 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” himbaunya. (S-51)
Tinggalkan Balasan