AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon Edison Sarimanella mengingatkan Dinas Perhubungan Kota untuk tegas dalam mengawasi kapasitas angkut kendaraan angkutan kota.

Peringatan ini disampaikan Sarimanella pasca diterbitkan Perwali tentang pembatasan kapasitas penumpang pada mobil angkutan kota, namun belum sepenuhnya ditaati oleh para supir angkot.

“Selaku wakil rakyat dapil kota, kita minta kepada Dinas Perhubungan untuk awasi ketat kapasitas penumpang dalam angkot,” pinta Sarimanella kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (5/7).

Menurutnya, sejak Perwali itu diterbitkan beberapa waktu lalu, ternyata sampai dengan saat ini masih ada sejumlah supir angkutan yang sengaja tidak memberlakukan aturan pembatasan tersebut.

Hal ini tentunya akan berdampak bagi penyebaran Covid-19 di Kota Ambon yang akhir-akhir ini memang mengalami kenaikan yang signifikan.

Baca Juga: Pemkot Kembali tak Ijinkan Karaoke Beroperasi

Dinas Perhubungan, kata Sarimanella mestinya lebih tegas dalam menerapkan aturan tersebut, artinya jika ada supir angkutan yang tidak memberlakukan aturan tersebut, maka harus ditindak, sebab jika tidak maka upaya menekan penyebaran covid-19 menjadi tidak maksimal.

“Dishub harus tegas, kalau ada yang ugal-ugalan maka harus ditindak kalau tidak, maka tidak akan efektif,” ujarnya.

Politisi Hanura ini meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk serius dalam memperhatikan persolan ini, agar tidak terjadi penularan covid-19 pada angkutan umum yang berpotensi menambah angka terkonfirmasi positif di Kota Ambon.

Ia jua meminta kepada semua supir angkutan umum untuk mentaati aturan pembatasan penumpang, agar dapat menekan laju penyebaran Covid-19. (S-50)