AMBON, Siwalimanews – Balai Karantina Indonesia Maluku, memusnahkan dua media pembawa hama penyakit hewan karantina atau HPHK. Dua media yang dimusnahkan yakni, dua ekor ayam dewasa dan 80 kilogram daging anjing, Jumat (24/11).

Kepala Balai Karantina Maluku Kostan dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews sesaat setelah pemusnahan menjelaskan, daging anjing tersebut awalnya hendak dimasukan ke Ambon dari Bau Bau, yang mana media daging anjing ini tidak dapat memenuhi persyaratan karantina sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Media pembawa HPHK tersebut diangkut menggunakan dua kapal yang berbeda,” ujar Kostan.

Untuk daging anjing menurut Kostan, yang rencananya untuk dikonsumsi itu, diangkut menggunakan KM Tidar pada Oktober 2023 lalu. Sedangkan ayam dewasa diangkut pada awal November 2023, menggunakan KM Dobonsolo.

“Alasan pemusnahan selain tidak adanya jaminan kesehatan, media pembawa HPHK dari area asal, juga ketidaksanggupan pemiliknya untuk melengkapi dokumen resmi, seperti surat keterangan kesehatan hewan, surat keterangan kesehatan produk hewan, rekomendasi pemasukan dan pengeluaran, hingga hasil uji laboratorium untuk memastikan hewan atau produk asal hewan sehat, aman dan dapat dikonsumsi,” jelas Kostan.

Baca Juga: Sapteno, Rahawarin dan Pakel Daftar Calon Penjabat Gubernur

Kostan mengaku, untuk unggas, termasuk diantaranya ayam dewasa sesuai Kepmentan Nomor 362 tahun 2016 tentang Provinsi Maluku Bebas Dari Penyakit Avian Influenza Pada Unggas, sehingga seluruh unggas dewasa tidak diperbolehkan masuk ke Maluku, dimana Maluku adalah salah satu dari tiga provinsi di Indonesia yang sudah bebas dari penyakit tersebut.

“Dengan itu tindakan pemusnahan dilakukan dan itu sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tandas Kostan.

Hal ini juga kata Kostan, dilakukan guna mencegah masuk dan tersebarnya HPHK serta mempertahankan kesehatan hewan dan produknya di Maluku, sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas, pokok dan fungsi Balai Karantina.

Untuk itu, pihaknya berharap, dengan tindakan yang telah dilakukan Balai Karantina, dapat menimbulkan efek jera terhadap para pelaku pelanggaran peraturan Karantina.

“Ini bagian dari komitmen Karantina Maluku dalam menjaga bumi raja-raja terhadap ancaman penyakit hewan, ikan dan tumbuhan serta produknya, demi keberlangsungan dan keamanan masyarakat sekitar,” tandas Kostan.(S-25)