Bahas Sabuai, DPRD SBT Sambangi DPRD Maluku
AMBON, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sambangi DPRD Provinsi Maluku, Jumat (28/2).
Kedatangan anggota DPRD Kabupaten SBT ini guna membicarakan beberapa hal berkaitan dengan CV Sumber Berkat Makmur (SBM), Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat.
Dalam rangkaian kunjungan yang dilakukan tersebut, mereka diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saoda Tuankotta/Tethol, di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku.
“Ada satu perusahaan yang beroperasi di Desa Sabuai dan diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat disana, dengan cara menebang pohon secara liar,” ungkap Ketua Tim DPRD SBT, Muhamad Umargassam kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Karang Panjang, (28/2).
Menurut Umargasem, tujuan DPRD Kabupaten SBT datang disini untuk melakukan singkronisasi presepsi dengan DPRD provinsi agar masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas, selain itu karena adanya pembatasan regulasi tentang kewenangan pemerintah kabupaten yang mana sebagaimana kewenangan kabupaten itu sudah dialihkan ke provinsi.
Baca Juga: 2.049 CPNS Pemprov Lolos Passing Grade SKD“Hal itu mengakibatkan DPRD tentu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi beserta DPRD Maluku,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, tim ini juga bertugas untuk mengecek semua persyaratan-persyaratan administratif yang dimiliki oleh yang bersangkutan dalam hal ini CV SBM.
“Secara administratif awalnya perusahaan ini beroperasi dengan alasan perkebunan rakyat, namun seiring berjalannya waktu dia keluar atau overlapping dari izin yang diberikan,” ungkapnya.
Dijelaskan, Dinas Pertanian Kabupaten SBT pada tanggal 21 Februari 2019 dengan Nomor surat : 520/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian SBT, itu sudah mengajukan surat permohonan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi izin perpanjangan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK).
“Kalau surat ini dikeluarkan tanggal 21 Februari 2019 maka seyogyanya yang bersangkutan tidak boleh beroperasi. IPK keluar karena ada rekomendasi dari Dinas Pertanian, yang pada pokoknya meminta jangan dulu dikeluarkan IPK kepada CV. SBM,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, tidak dipenuhinya kewajiban selaku pemegang ijin operasional seperti tidak dilakukannya reboisasi dan tidak adanya kontribusi nomenklatur dalam APBD, olehnya itu pihak DPRD Kabupaten SBT menduga bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh CV SBM.
“Jika izinnya itu adalah perkebunan rakyat namun dalam pelaksanaannya menebang pohon melebihi izin yang diberikan yang ada, kami menduga dia telah melakukan pembalakan,” cetusnya.
Ia juga berharap, dengan kunjungan DPRD Maluku ke Sabuai nantinya betul-betul berpihak kepada masyarakat yang ada di Sabuai.
Menanggapi apa yang disampaikan DPRD SBT, Ketua Komisi II DPRD Maluku Saudah Tuankotta/Tethol, menyampaikan keseriusannya dalam menyelesaikan masalah yang ada.
Menurutnya, saat ini Komisi II sementara ada dalam agenda pengawasan tetapi yang bersangkutan mengambil inisiatif untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami sementara ini ada dalam agenda pengawasan, namun disela-sela agenda pengawasan ini saya mengambil inisiatif untuk bagaimana melakukan pengecekan. Sebenarnya hari ini kami harus pengawasan ke MBD, tapi saya sampaikan ke teman-teman ini adalah jeritan hati dari masyarakat Sabuai,’’ tegas Saudah.
Kata dia, HPH ini adalah modus, ijin HPH tersebut tidak dapat dikeluarkan, karena izin HPH memiliki mekanisme yang terlalu rumit karena untuk mendapatkan izin HPH itu dia harus mendapatkan izin perkebunan terlebih dahulu,” lanjutnya.
Saudah mengatakan, Komisi II DPRD Maluku akan berangkat ke Kabupaten SBT untuk melihat secara langsung kondisi ini.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten SBT meminta kepada Dinas Pertanian SBT untuk mencabut izin Perkebunan CV Sumber Berakat Makmur (SBM).
Permintaan untuk mencabut Izin Perkebunan ini lantaran diduga CV BSM telah melakukan mall administrasi dan melakukan kejahatan hutan, sehingga warga adat Desa Sabuai melakukan penolakan untuk adanya aktivitas CV BSM.
Selain itu, DPRD SBT juga bersepakat untuk menolak aktifitas CV. SBM yang saat ini melakukan pemanfaatan kayu.
Kesepakatan untuk pencabutan izin perkebunan dan menolak adanya aktivitas CV BSM ini dituangkan dalam rekomendasi masing-masing fraksi.
Fraksi yang melakukan penolakan yakni Fraksi Partai Pembangunan Demokrasi Nasional, Fraksi NKRI, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN.
Sebagaimana dijelaskan oleh Fraksi Gerindra Umar Gassam dan beberapa keterwakilan fraksi bahwa, Dinas Pertanian segera mencabut izin perkebunan karena sangat menyusahkan masyarakat Desa Sabuai.
Selain itu, diduga kuat adanya mal administrasi sehingga warga adat Desa Sabuai meminta kepada DPRD untuk tidak adanya aktivitas di desa tersebut.
Untuk diketahui, Rapat yang berlangsung diruang komisi, Selasa (25/2) dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD SBT Achmat Voth dengan kesimpulan, DPRD SBT menolak adanya aktifitas CV BSM di Desa Sabuai, meminta Dinas Pertanian SBT mencabut izin perkebunan serta membentuk Pansus yang terdiri dari polres, jaksa, DPRD dan warga adat Sabuai untuk meninjau lokasi yang saat ini menjadi aktivitas CV BSM.
Turut hadir, dalam rapat tersebut, seluruh fraksi, Kepala Dinas Pertanian Hasan Kelian, beberapa warga adat Desa Sabuai, Polisi Kehutanan dan Kabag Hukum Mohtar Rumadan. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan