AMBON, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sambangi DPRD Provinsi Maluku, Jumat (28/2).

Kedatangan anggota DPRD Ka­bu­paten SBT ini guna membicara­kan beberapa hal berkaitan dengan CV Sumber Berkat Makmur (SBM), Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat.

Dalam rangkaian kunjungan yang dilakukan tersebut, mereka diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saoda Tuankotta/Tethol, di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku.

“Ada satu perusahaan yang ber­operasi di Desa Sabuai dan diduga telah melakukan pelanggaran-pela­nggaran terhadap hak-hak masya­rakat disana, dengan cara menebang pohon secara liar,” ungkap  Ketua Tim DPRD SBT, Muhamad Umarga­ssam kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Karang Panjang, (28/2).

Menurut Umargasem, tujuan DPRD Kabupaten SBT datang disini untuk melakukan singkronisasi  pre­sepsi dengan DPRD provinsi  agar masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas, selain itu karena adanya pembatasan regulasi tentang kewe­nangan peme­rintah kabupaten yang mana seba­gaimana kewenangan kabu­paten itu sudah dialihkan ke provinsi.

Baca Juga: Bela Pedagang Pujasera, Mahasiswa Unpatti Kembali Demo

“Hal itu mengakibatkan DPRD tentu berkoordinasi dengan peme­rin­tah provinsi beserta DPRD Ma­luku,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, tim ini juga bertugas untuk mengecek semua persyaratan-persyaratan administratif yang dimiliki oleh yang bersang­kutan dalam hal ini CV SBM.

“Secara administratif awalnya perusahaan ini beroperasi dengan alasan perkebunan rakyat, namun seiring berjalannya waktu dia keluar atau overlapping dari izin yang di­berikan,” ungkapnya.

Dijelaskan, Dinas Pertanian Kabu­paten SBT pada tanggal 21 Februari 2019 dengan Nomor surat : 520/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian SBT, itu sudah me­ngajukan surat permohonan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi izin  perpanjangan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK).

“Kalau surat ini dikeluarkan ta­nggal 21 Februari 2019 maka seyog­yanya yang bersangkutan tidak boleh beroperasi. IPK keluar karena ada rekomendasi dari Dinas Perta­nian, yang pada pokoknya meminta jangan dulu dikeluarkan IPK  kepada CV. SBM,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, tidak dipe­nuhinya kewajiban selaku pemegang ijin operasional seperti tidak dilaku­kannya reboisasi dan tidak adanya kontribusi nomenklatur dalam APBD, olehnya itu pihak DPRD Kabupaten SBT menduga bahwa ada pelang­garan yang dilakukan oleh CV SBM.

“Jika izinnya itu adalah perkebu­nan rakyat namun dalam pelaksa­naannya menebang  pohon melebihi izin yang diberikan yang ada, kami menduga dia telah melakukan  pem­balakan,” cetusnya.

Ia juga berharap, dengan kunju­ngan DPRD Maluku ke Sabuai nan­tinya betul-betul berpihak kepada masyarakat yang ada di Sabuai.

Menanggapi apa yang disam­paikan  DPRD SBT, Ketua Komisi II DPRD Maluku Saudah Tuankotta/Tethol, menyampaikan keseriusan­nya dalam menyelesaikan masalah yang ada.

Menurutnya, saat ini Komisi II se­mentara ada dalam agenda penga­wasan tetapi yang bersangkutan mengambil inisiatif untuk menyele­saikan persoalan tersebut.

“Kami sementara ini ada dalam agenda pengawasan,  namun disela-sela agenda pengawasan ini  saya mengambil inisiatif  untuk bagai­mana melakukan pengecekan. Sebe­narnya hari ini  kami harus peng­awasan ke MBD, tapi saya sampai­kan ke teman-teman ini adalah jeritan hati dari masyarakat Sabuai,’’ tegas Saudah.

Kata dia, HPH ini adalah modus, ijin HPH tersebut tidak dapat dikeluarkan, karena izin HPH memiliki mekanisme yang terlalu rumit karena untuk mendapatkan izin HPH itu dia harus mendapatkan izin perkebunan terlebih dahulu,” lanjutnya.

Saudah mengatakan, Komisi II DPRD Maluku akan berangkat ke Kabupaten SBT untuk melihat se­cara langsung kondisi ini.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten SBT meminta kepada Dinas Pertanian SBT untuk men­cabut izin Perkebunan CV Sumber Berakat Makmur (SBM).

Permintaan untuk mencabut Izin Perkebunan ini lantaran diduga CV BSM telah melakukan mall admini­strasi dan melakukan kejahatan hutan, sehingga warga adat Desa Sabuai melakukan penolakan untuk adanya aktivitas CV BSM.

Selain itu, DPRD SBT juga ber­sepakat untuk menolak aktifitas CV. SBM yang saat ini melakukan pe­manfaatan kayu.

Kesepakatan untuk pencabutan izin perkebunan dan menolak ada­nya aktivitas CV BSM ini di­tuang­kan dalam rekomendasi masing-masing fraksi.

Fraksi yang melakukan penolakan yakni Fraksi Partai Pembangunan De­mokrasi Nasional, Fraksi NKRI, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN.

Sebagaimana dijelaskan oleh Fraksi Gerindra Umar Gassam dan beberapa keterwakilan fraksi bahwa, Dinas Pertanian segera mencabut izin per­kebunan karena sangat menyusahkan masyarakat Desa Sabuai.

Selain itu, diduga kuat adanya mal administrasi sehingga warga adat Desa Sabuai meminta kepada DPRD untuk tidak adanya aktivitas di desa tersebut.

Untuk diketahui, Rapat yang berlangsung diruang komisi, Selasa (25/2) dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD SBT Achmat Voth dengan kesimpulan, DPRD SBT menolak adanya aktifitas CV BSM di Desa Sabuai, meminta Dinas Pertanian SBT mencabut izin perkebunan serta membentuk Pansus yang terdiri dari polres, jaksa, DPRD dan warga adat Sabuai untuk meninjau lokasi yang saat ini menjadi aktivitas CV BSM.

Turut hadir, dalam rapat tersebut, seluruh fraksi, Kepala Dinas Per­tanian Hasan Kelian, beberapa warga adat Desa Sabuai, Polisi Ke­hutanan dan Kabag Hukum Mohtar Rumadan. (Mg-4)