AMBON, Siwalimanews – Untuk memastikan bantuan ke masyarakat yang terdampak Covid-19 tepat sasaran, maka Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri minta Polda Maluku untuk mendata masyarakat penerima bantuan sosial dari kepolisian.

Pendataan dimaksud guna menghindari tumpang tindih penerima bantuan, sehingga stock bantuan dapat dimanfaatkan secara merata kepada masyarakat yang berhak menerima.

Instruksi Baharkam tersebut disampaikan melalui video conference oleh Kepala Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II 2020 bersama Kapolda Maluku, Irjen Pol, Baharudin Djafar, Kamis (30/4).

Usai vicon kapolda menjelaskan, Kabaharkam memberikan penjelasan terkait kegiatan bansos yang dilakukan kepolisian kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial dari Polri.

“Kabarhakam menghimbau sebelum pendistribusian bansos kepada masyarakat, agar jajaran mendata masyarakat dengan jelas dan akurat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penyaluran bansos bagi masyarakat yang belum mendapat bantuan dari pemerintah,” jelas kapolda.

Baca Juga: Warga Tulehu Sesali Sikap Tim Gugus Covid Pemprov

Dalam vicon Kabarhakam juga menyampaikan, bahwa Polda Maluku belum aktif dalam pelaporan terkait operasi Aman Nusa II 2020, untuk itu masing-masing sub satker maupun polres jajaran diminta untuk merevisi sistem pelaporannya.

“Instruksi pusat jelas, satker maupun polres jajaran segera buat sistem pelaporan dan untuk setiap polres jajaran yang sudah ada stok berasnya, sebelum didistribusikan, agar dicek betul data-datanya dan selalu berkoordinasi dengan Pemda setempat dengan melibatkan TNI,” pungkasnya. (S-45)