Audit Tiga Kasus Jumbo Mandek, BPKP Klaim Masih Koordinasi
AMBON, Siwalimanews – Audit kerugian negara tiga kasus korupsi, repo saham Bank Maluku Tahun 2014 dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual Tahun 2016-2017 serta proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah mandek.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan mengklaim, tiga kasus jumbo tersebut masih dilakukan koordinasi dengan kejaksaan maupun Polda Maluku.
“Sejauh ini untuk kasus repo sedang dilakukan audit penghitungan kerugian negara. Kemudian CBP, kita masih koordinasi dengan penyidik dari polda Maluku,” ujar Wibianto melalui WhatsApp,” jelas Humas BPKP Perwakilan Maluku, Aska Wibianto.
Untuk kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, lanjut Aska, BPKP masih terus berkoordinasi dengan Kejari Masohi.
“Sedangkan sariputih juga masih koordinasi dengan penyidik dari Kejari Masohi,” jelasnya.
Baca Juga: Audit Repo Saham, BPKP Koordinasi JaksaDia menyebut, koordinasi itu terkait masalah kecukupan bukti dan dokumen yang harus dikumpulkan oleh penyidik. “Auditor dalam mengumpulkan bukti atau dokumen harus melalui penyidik,” ujarnya
Hanya saja, Wibianto enggan menjawab saat disinggung target rampungnya sejumlah audit perhitungan kerugian keuangan negara itu. Dia mengatakan, hanya itu yang sementara dapat disampaikan.
“Sementara itu saja yang dapat saya sampaikan,’’ jelasnya kepada Siwalima melalui pesan Whatsappnya, Rabu (14/10).
Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.
Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan.
Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).
Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit.
“Kecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” tutupnya
Tunggu Audit
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dugaan korupsi CBP Kota Tual dari BPKP Perwakilan Maluku, sebelumnya dokumen untuk kepentingan audit sudah diserahkan semuanya.
“Kita masih menunggu hasil audit BPKP, nanti setelah hasil audit kita terima, baru diekspos siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima, Sabtu (6/6).
Ohoirat mengakui, pihaknya sudah memenuhi semua permintaan BPKP Perwakilan Maluku terkait audit kerugian negara dugaan korupsi CBP Kota Tual. “Dokumen BPKP semuanya sudah dipenuhi dan diserahkan kepada auditor,” tegasnya.
Kejari Malteng Tunggu Audit
Penyidik Kejari Malteng juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara kasus kasus dugaan korupsi proyek saluran irigsi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
“Kita menunggu dokumen penghitungan kerugian negara dari BPKP. Kami paham masalah penanganan Covid-19 ini mengakibatkan berbagai aktivitas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jadi tetap sama tuntas jika dokumen PKN kita kantongi,” jelas Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito kepada Siwalima, (13/6)
Berkas Rampung
Kejari Malteng memastikan penyidikan kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sudah hampir rampung. Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
“Masih menunggu hasil audit lagi. Itu masih menjadi kendala dalam penuntasan kasus ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja melalui WhatsApp, Sabtu (10/10).
Kelima tersangka itu adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.
Dia menyebut, kasus tersebut akan segera disidangkan apabila hasil audit sudah dikantongi tim penyidik. “Tidak lama lagi, yang penting hasil audit sudah kita terima dulu,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi akan dituntaskan.
Dalam penyidikan proyek bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949. 000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. “Sedang berjalan, kita pastikan kasus ini tuntas,” tandas Juli Isnur saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (21/7) di Masohi. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan