AMBON, Siwalimanews – Audit kerugian negara tiga ka­sus korupsi, repo saham Bank Ma­luku Tahun 2014 dan Cada­ngan Beras Pemerintah (CBP) Tual Tahun 2016-2017 serta pro­yek saluran irigasi di Desa Sari­putih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah mandek.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwa­kilan mengklaim, tiga kasus jumbo tersebut masih dilakukan koordinasi dengan kejaksaan maupun Polda Maluku.

“Sejauh ini untuk kasus repo se­dang dilakukan audit penghitungan kerugian negara. Kemudian CBP, kita masih koordinasi dengan pe­nyidik dari polda Maluku,” ujar Wibianto melalui WhatsApp,” jelas Humas BPKP Perwakilan Maluku, Aska Wibianto.

Untuk kasus dugaan korupsi pro­yek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, lanjut Aska, BPKP masih terus berkoor­dinasi dengan Kejari Masohi.

“Sedangkan sariputih juga masih koordinasi dengan penyidik dari Kejari Masohi,” jelasnya.

Baca Juga: Audit Repo Saham, BPKP Koordinasi Jaksa

Dia menyebut, koordinasi itu terkait masalah kecukupan bukti dan dokumen yang harus dikumpulkan oleh penyidik. “Auditor dalam mengumpulkan bukti atau dokumen harus melalui penyidik,” ujarnya

Hanya saja, Wibianto enggan men­jawab saat disinggung target rampungnya sejumlah audit perhitu­ngan kerugian keuangan negara itu. Dia mengatakan, hanya itu yang sementara dapat disampaikan.

“Sementara itu saja yang dapat saya sampaikan,’’ jelasnya kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp­nya, Rabu (14/10).

Untuk diketahui, penanganan ka­sus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Art­ha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.

Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan man­tan Direktur Kepatuhan Bank Ma­luku, Izaac Thenu sebagai tersang­ka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi  dilakukan.

Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.

“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Ke­jati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).

Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikare­nakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang meng­hitung kerugian keuangan negara.

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.

Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila sudah ada hasil audit.

“Kecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keua­ngan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” tutupnya

Tunggu Audit

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dugaan ko­rupsi CBP Kota Tual dari BPKP Perwakilan Maluku, sebelumnya dokumen untuk kepentingan audit sudah diserahkan semuanya.

“Kita masih menunggu hasil audit BPKP, nanti setelah hasil audit kita terima, baru diekspos siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” jelas Kabid Humas Polda Ma­luku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima, Sabtu (6/6).

Ohoirat mengakui, pihaknya sudah memenuhi semua permintaan BPKP Perwakilan Maluku terkait audit kerugian negara dugaan ko­rupsi CBP Kota Tual. “Dokumen BPKP semua­nya su­dah dipenuhi dan diserahkan kepa­da auditor,” tegasnya.

Kejari Malteng Tunggu Audit

Penyidik Kejari Malteng juga ma­sih menunggu hasil audit penghi­tungan kerugian negara kasus kasus dugaan korupsi proyek saluran irigsi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.

“Kita menunggu dokumen peng­hi­tungan kerugian negara dari BPKP. Kami paham masalah penanganan Covid-19 ini mengakibatkan ber­bagai aktivitas tidak berjalan seba­gaimana mestinya. Jadi tetap sama tuntas jika dokumen PKN kita kantongi,” jelas Kasi Intel Kejari Mal­teng, Karel Benito kepada Siwa­lima, (13/6)

Berkas Rampung

Kejari Malteng memastikan penyi­di­kan kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sudah hampir rampung. Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.

“Masih menunggu hasil audit lagi. Itu masih menjadi kendala dalam penuntasan kasus ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja melalui WhatsApp, Sabtu (10/10).

Kelima tersangka itu adalah kon­traktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riu­passa, PPTK Ahmad Anis Liti­loly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.

Dia menyebut, kasus tersebut akan segera disidangkan apabila hasil audit sudah dikantongi tim penyidik. “Tidak lama lagi, yang penting hasil audit sudah kita terima dulu,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi akan dituntaskan.

Dalam penyidikan proyek berma­salah tahun 2016 senilai Rp 1.949. 000.000 itu, Kejari Malteng telah me­netapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijerat adalah kon­traktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Liti­loly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. “Sedang berjalan, kita pastikan kasus ini tuntas,” tandas Juli Isnur saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (21/7) di Masohi. (Cr-1)