AMBON, Siwalimanews – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali menyeru­duk Kantor DPRD Maluku. Pu­luhan mahasiswa ini menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, Rabu (14/10).

Puluhan mahasiswa PMII ini tiba di DPRD Maluku pukul 11.30 WIT dengan membawa pamflet bertu­liskan “Batalkan UU Omnibus Law dan Netralitas Hukum Hanya se­buah Ilusi”.

Para pendemo mendatangi Kantor DPRD Maluku tanpa dijaga aparat kepolisian, sebagaimana aksi sebe­lumnya pada Senin (12/10). Namun saat beberapa menit beroraso sejumlah aparat kepolisian tiba di lokasi demo dan mempertanyakan surat izin demonstrasi yang masuk di Polres. Akhirnya setelah dide­ngarkan penjelasan maka Kepoli­sian memberikan ijin menyampaikan pendapat tetapi sesuai dengan koridor hukum.

Dalam orasinya, koordinator aksi Sahril mengatakan, alasan PMII menolak pengesahan UU Cipta Kerja karena dari segi keberadaannya, UU tersebut tidak memenuhi syarat materil maupun formil dimana dalam pembahasanya tidak melibatkan partisipasi publik secara keseluruh.

“UU Cipta Kerja cacat formil dan materil karena tidak sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang pem­bentukan peraturan perundang-undangan, karena tidak melibatkan partisipasi publik secara keselu­ruhan,” ujarnya.

Baca Juga: Datangi DPRD, GMNI Tolak RUU Cipta Kerja

Selain itu, kalaupun UU tersebut dijudicial revieuw ke Mahkamah Konstitusi maka akan mengalami kegagalan karena kesembilan hakim konstitusi tersebut merupakan perwakilan pemerintah, DPR dan Mahkamah Agung.

“Kalau dibawah ke MK akan gagal sebab sembilan hakim yang ada merupakan perwakilan tiga dari Presiden, tiga dari DPR dan tiga dari Mahkamah Agung,” terangnya.

Karenanya, massa aksi menuntut agar DPRD Maluku dapat bersikap untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sebab tidak sesuai dan akan merugikan buruh dan masyarakat kecil.

Sejam melakukan orasi, massa aksi tak kunjung didatangi oleh pim­pinan DPRD, sebab pimpinan DPRD sementara melakukan agenda yang tidak dapat ditinggalkan, karenanya beberapa anggota DPRD dan Sekre­taris dewan melakukan negosiasi agar tuntutan disam­paikan.

Akhirnya kesepakatan dicapai dan tuntutan diserahkan kepada DPRD dan setelah itu massa membubarkan diri dengan tertib.(Cr-2)