AMBON, Siwalimanews – Setelah melaku­kan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dugaan penyimpa­ng­an dana hibah dari pemerintah Provinsi Maluku untuk Kwar­tir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda) Maluku tahun anggaran 2022.

Kini Tim Penyelidik Kejati Maluku sementara mengumpulkan barang bukti adanya dugaan korupsi ang­garan senilai Rp 2,5 miliar itu.

“Masih dilakukan pendalaman pasca pemanggilan sejumlah pihak terkait yang diduga mengetahui aliran dana tersebut untuk dikonfirmasi oleh jaksa jaksa juga sementara mengum­pulkan barang bukti untuk ditelaah lebih lanjut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Kamis (25/8).

Kendati demikian, Kareba enggan membeberkan barang bukti apa saja yang sementara dikumpulkan Tim Penyelidik.

Sebelumnya, pada Juli 2023, Kajati Maluku Edyward Kaban mengins­truksikan Asintel Kejati setempat melakukan telah terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari OPD ke Kwarda Maluku setelah diberitakan media massa.

Baca Juga: Residivis Setubuhi Anak Divonis 12 Tahun Penjara

Sejak mendapatkan informasi ini, Kajati langsung meneruskannya kepada Asintel Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti dan telah dilakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi.

“Saya teruskan ke Asintel untuk me­lakukan telaah dan pendalaman ter­lebih dahulu guna menelusuri sejauh mana pemberitaan ke publik terkait pemanggilan dinas terkait ke Komisi IV DPRD Maluku untuk melakukan ra­pat pembahasan Raperda LPJ Guber­nur tahun anggaran 2022,” tegasnya.

Dirinya masih mengikuti perkem­bangan perkaranya dan dia meya­kinkan kalau jaksa tidak takut atau apa pun alasannya, asalkan ada dua alat bukti permulaan yang kuat maka ditindaklanjuti.

Kejati Maluku tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu.

“Percayalah, saya Edyward Kaban selaku Kajati Maluku tidak akan mundur apabila siapa pun yang terlibat di situ karena saya ditugaskan oleh pimpinan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum,” tegasnya.

Sehingga nantinya kedepan apabila ada dua alat bukti yang kuat dan telah memenuhi persyaratan dalam perkara ini maka jaksa akan menindaklanjutinya.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary sebelumnya mengatakan kalau pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Maluku menyam­paikan ke komisi ada dana hibah Rp2,5 miliar dari pemprov ke Kwarda yang tertera dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022.

“Pengurus Kwarda menyebutkan laporan pertanggungjawaban kwarda diduga fiktif sebab tidak ada kegiatannya namun ada anggaran yang digunakan dan belum diketahui sumber dana hibah ini dari OPD yang mana,” jelas Samson. (S-26)